Petunjuk7.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika internasional yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong. Dalam pengembangan tersebut petugas menembak mati seorang buronan, Burhanuddin (57).
Burhanuddin yang merupakan DPO BNN dikejar petugas karena disangka telah memasok 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam jaringan Ibrahim Hongkong.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari mengatakan, Burhanuddin menjadi buronan setelah BNN mengembangkan penangkapan Ibrahim. Dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/05-P2/VIII/2018/BNN yang diterbitkan BNN tanggal 24 Agustus 2018.
"Tersangka itu DPO yang merupakan warga Palong Glumpang Baro, Pidie, Aceh," kata Arman, Kamis (8/11).
Arman menjelaskan bahwa saat dilakukan penyergapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
"Anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Tembakan diarahkan ke bagian tubuh, kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai menangkap Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong bersama 10 orang lainnya di tiga lokasi di Kabupaten Langkat pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalam penangkapan itu petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.
Sumber:Analisadaily.com