Komisi Dua (II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Baharudin, S.H menjelaskan, terkait permasalahan perambahan hutan di desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Sebab, saat Kepala Desa melakukan patroli menemukan kayu siap jual di kanal PT.SPA.
"Salah satunya yang mendapatkan Surat Keterangan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Republik Indionesia di Kabupaten Pelalawan - Riau ini adalah Desa Segamai pada tanggal 17 Maret 2017 untuk Hak Guna Pengola Hutan Desa (HPHD). Jadi status hutan tersebut sudah jelas," sebut Baharudin, SH., saat dijumpai www
petunjuk7.com dikediamannya, Rabu (24/01).
Bahrudin menegaskan, agar pihak kepolisaian untuk segera memonitor kelapangan atas temua kayu siap jual di kanal PT.SPA.
"Apa benar ada perambahan illegal. Kalau memang ada, kita minta kepada pihak polisi untuk segera menangkap pelakunya. Siapa pun pelakunnya harus ditindak dengan hukum, jangan sampai dibiarkan hutan yang sudah di SK Menteri ini dirusak," tegasnya.
Selain itu, Baharudin meminta pihak Dinas kehutanan Provinsi Riau untuk segera melihat kelapangan.
"Sekarangkan Dinas Kehutanan tidak lagi di Kabupaten melainkan Dinas Kehutanan hanya di Provisi saja yang ada. Jadi Dinas Kehutanan harus turun kelapangan yang di duga ada perambahan hutan Desa Segamai," tutur Bahrudin.
"Kita harus ikuti aturan yang telah di SK oleh Menteri dan juga harus melalui pemerintah setempat yang telah di amanakan Mentri Lingkungan Hidup. Apa lagi melakukan perambahan ini tidak ada melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Seharusnya kita harus menjaga ekositem hutan, suapaya keberlangsungan hutan terjamin," cetus Bahrudin yang membidangi lingkungan ini.
Namun, terkait tanggungjawab perusahaan yang berada dilingkungan hutan tersebut.
"Mau tidak mau perusahaan yang berada dilingkungan hutan, apalagi hutan yang sudak di SK oleh Menteri, ini adalah menjadi tanggungjawab bersama, apalagi PT Satria Perkasa Agung langsung berdapingan dengan hutan tersebut," jelasnya.
"Dinas kehutanan harus menghimbau pihak PT SPA agar membantu dalam pengawasan hutan ini, kalau tidak mau, Dinas Kehutanan harus memberikan sanksi terhadap perusahaan dan juga menegur manajemen perusahaan kenapa illegal logging bisa masuk diarealnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, perambahan hutan kembali terjadi di Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ini diketahui saat rombongan Kepala Desa (Kades) Segamai melakukan patroli ke hutan desa pada tanggal 22 Oktober 2017 silam di tebung kanal PT. Satria Perkasa Agung (SPA).
"Kejadian ini baru kami ketahui saat kami melakukan patroli di hutan tersebut. Setelah kami sampai kelokasi, kami melihat ada kayu gesekan sinso lebih kurang 15 kubik dan sebagian masih didalam hutan dan juga sudah ada ditebing kanal milik PT. Satria Perkasa Agung, " tutur Kades Segamai Rizaldi kepada Petunjuk.com, Rabu (24/09.
Diterangkan Rizaldi, aksi perambahan hutan tesebut, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap pelestarian hutan.
"Saya menilai kurangnya efektif perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan yang berada di areal kerjanya. Sehingga kerja illegal loging yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini berjalan lancar melalui kanal perusahaan tersebut" ujarnya.
Rizaldi sedang menelusuri siapa pelaku pengrusak kelestarian hutan desa Segamai.
"Untuk tindakan, pasti akan kita tindak lanjuti dan akan segera melapor kepada pihak yang berwajib dan saya meminta kepada perusahaan yang berbatasan dengan hutan Desa Segamai saling bekerjasama untuk menjaga kelestarian hutan. Jangan hanya pandai membuka kanal saja," bebernya.
Rizaldi berharap untuk kedepannya agar pihak perusahaan ikut melestarikan hutan.
"Saya sangat berharap kepada perusahaan tolong beri pengawalan ketat, agar pelaku illegal loging tidak sembarangan melintasi kanal dan merambah kayu hutan desa kami," tandas Kades Segamai ini. (Endri.L).