Petunjuk7.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi Perda (peraturan daerah) nomor 9 tahun 2017 tentang kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada seluruh jajaran yang berada di instansi DPM-PTSP Kota Pekanbaru di Hotel Royal Asnof, Senin (14/5) malam.
Tujuan sosialisasi aturan itu untuk menunjang dan meningkatkan layanan perizinan yang telah ada di DPMPTSP untuk seluruh masyarakat, pengusaha dan investor di Kota Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil.
"Malam ini ada dua agenda penting kita, pertama melakukan sosialisasi peraturan nomor 9 tahun 2017 tentang PTSP dan bersilaturahim dengan seluruh jajaran DPM-PTSP dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan," jelasnya.
Jamil menekankan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat, pengusaha dan calon calom investor di Kota Pekanbaru. Dan sekarang giliran internal DPM-PTSP yang diberikan pemahaman tentang aturan itu.
"Ketika semua pihak sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka tentu semua pelayanan akan cepat diselesaikan. Seperti moto yang ada di DPMPTSP Pekanbaru yakni, Senyum, Sapa dan Selesai," papar Jamil lagi.
Ditambahkan Jamil, bahwa pelayanan di DPMPTSP selama Ramadhan akan terus buka melayani masyarakat sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. (R.Hermansyah/Kominfo).