Pekanbaru - Dengan tegas, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sebelumnya sudah memberikan imbauan agar para Wajib Pajak (WP) taat membayar pajak usaha. Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018.
Buktinya, Bapenda saat ini setiap hari mengerahkan puluhan petugas, untuk melakukan penertiban di Jalan protokol dan diberbagai tempat di Kota Pekanbaru yang ada terpasang reklame dan baliho yang tidak taat membayar pajak. Alhasil, beberapa hari ini, sudah ratusan reklame yang dicopot.
Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M Jamil Sag Mag Msi saat dikonfirmasi www.petunjuk7.com, Rabu (17/1) melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Dispenda Kota Pekanbaru, Adi Lesmana.
"Ya, kita tak main-main dalam melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang memasang reklame dan spanduk di jalan-jalan yang tidak ada izinnya. Jika ditemukan reklame dan spanduk itu maka langsug kita copot," tegas Adi.
Adapun reklame dan spanduk yang ditertibkan tersebut yang berada siJalan Sudirman, dekat Mall Pekanbaru, Jalan T Tambusai, Jalan Harapan Raya serta jalan lainnya.
"Dari penertiban yang kita lakukan sudah ratusan reklame dan spanduk yang kita copot. Hal ini kita lakukan agar tidak ada lagi reklame yang ilegal," ungkap Adi
Adi mengimbau kepada pelaku usaha agar patuh dan taat membayar pajaknya.
"Kita tak melarang pelaku usaha memasang produknya di jalan-jalan. Tapi pelaku usaha harus taat aturan.Bila tak ada izinnya segeralah urus," pinta Adi yang kini gencar - gencarnya melakukan penertiban dan penindakkan. (Hap).