• Follow Us On : 
Kontrol WNA, Pemprov Jawa Timur Terbitkan Perda Ilustrasi. Foto:Pojoksatu.id

Kontrol WNA, Pemprov Jawa Timur Terbitkan Perda "Pemantau Orang Asing"

Kamis, 07 Desember 2017 - 10:15:57 WIB
Dibaca: 1697 kali 
Loading...

Jawa Timur - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemantauan Orang Asing.

Tercapainya kesepakatan ini setelah melalui rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu. Perda ini sendiri dibuat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing. 

"Raperda ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," Gubernur Jatim, Soekarwo.

Lindungi warga Jatim dari efek negatif.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya baru yang belum tentu sesuai dengan nilai dan budaya masyarakat setempat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang ada di Jawa Timur.

"Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban, jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil tindakan," tegas Pakde.

Untuk itu Perda ini dibuat supaya pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki dasar hukum dalam melakukan pengamanan tersebut.

Masih tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pada dasarnya, Perda ini dibentuk untuk mendukung kerja pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang telah memiliki aturan tentang pengawasan WNA. Jika nanti dalam prakteknya ditemukan pelanggaran, maka pemprov akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan penindakan.

Untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat, maka pemprov Jatim memilih menggunakan frasa "Pemantauan Orang Asing" bukan Pengawasan Orang Asing".

Ke depan, dirinya berharap agar instansi terkait di lingkungan pemprov Jatim dapat membantu pelaksanaan tugas pengawasan WNA.

"Semoga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling dukung untuk mencapai tujuan bersama," tutupnya.

Sumber: Idntimes.com



 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER