Pekanbaru - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran tujuhbelas (17) kilogram (Kg) sabu-sabu dari dua tempat penangkapan berbeda.
Barang bukti berasal dari Malaysia menggunakan kapal cepat dan dijemput di tengah laut dengan perahu kecil untuk diedarkan di Pekanbaru, kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Nandang dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Selasa (5/12).
Awalnya, kata dia, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (2/12) berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkoba di Kilometer 36 di Jalan Lintas Pekanbaru - Dumai di Kandis.
Ada dua (2) orang yang akan ditangkap dengan barang bukti lima kilogram dalam kemasan seperti bahan minuman teh, tapi satu (1) orang melarikan diri berinisial R.
Polisi lalu menangkap AS di Sungai Pakning, Bengkalis meskipun hanya diamankan barang bukti dua (2) paket kecil sabu-sabu.
"Dua ini adalah orang yang menjemput ke tengah laut yang lima (5) Kg, baru dua bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis dalam kasus yang sama," katanya.
Selanjutnya, 24 jam kemudian pada Minggu (3/12) dilakukan pengembangan dan berujung penangkapan di Jalan Lintas Timur Pekanbaru-Minas, tepatnya di Simpang Bingung. Ada empat tersangka yang diamankan yakni SA, SS, SK, dan AD dimana dua diantaranya adalah mertua dan menantu.
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 12 kg dengan modus disamarkan seolah-olah membawa buah pisang, tapi isinya sabu," ujar Nandang.
Kapolda mengatakan bahwa dua kasus ini masih dalam kembangkan menyelidiki sindikatnya. Untuk penyidikan, nantinya tidak hanya narkoba tapi juga tindak pidana pencucian uang agar harta tersangka juga bisa disita negara.
Sumber:Antarariau.com