• Follow Us On : 
Polres Rohil Ringkus Sutrisno Saat Berkunjung ke Rumah Yanti: Diduga Ada Sabu - sabu Sutrisno bersama barang bukti kini diamankan di Polres Rohil. Foto:S.Muslim/rls

Polres Rohil Ringkus Sutrisno Saat Berkunjung ke Rumah Yanti: Diduga Ada Sabu - sabu

Kamis, 02 November 2017 - 16:23:50 WIB
Dibaca: 2259 kali 
Loading...

Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) ringkus seorang warga Jalan Manggala Jonson, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil saat berkunjung ke rumah saudaranya. Ini terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Warga tersebut adalah Sutrisno (32). Sebelum Sutrisno di ringkus, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekitar Pukul 17:30 WIB, pihak Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Balam KM.19 tepatnya Jalan Gereja, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Demikian dijelaskan Kapolres Rokan Hilir Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., tentang penangkapan diduga narkotika jenis sabu-sabu terhadap Sutrisno.

Lantas adanya informasi tersebut pihaknya sebut Yusran langsung memberitahukan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH dan selanjutnya membuat serangkaian penyelidikan.

"Atas perintah Kasat Narkoba, diperintahkan untuk mengecek informasi sekitar jam 4 sore. Dan membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang nama dan ciri - ciri sudah diketahui," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Kamis (2/11).

Diterangkan Yusran, pihaknya melihat Sutrisno menuju ke arah rumah saudaranya bernama Yanti. Dan disinilah Sutrisno di ringkus dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti (BB): 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika sabu, 3( tiga ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 ( dua ) unit Hp merek samsung warna putih, 1 (satu) buah mancis warna hijau, (satu) buah dompet 1(satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk is, 1 ( satu) buah plastik asoi warna biru.

"Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saudari Yanti. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenias sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah menemukan barang bukti, ditanya kepada pelaku, barang bukti ini milik siapa, dan pelaku menjawab bahwa barang bukti tersebut milik pelaku. Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Yusran. (S.Muslim/rls).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER