• Follow Us On : 
Polsek Panipahan Ringkus Bagan Setelah Nyamar Jadi Pembeli Narkotika Jenis Sabu Bagan bersama BB narkotika jenis sabu kini diamankan di Markas Polsek Panipahan. Foto:S.Muslim/rls

Polsek Panipahan Ringkus Bagan Setelah Nyamar Jadi Pembeli Narkotika Jenis Sabu

Senin, 30 Oktober 2017 - 23:51:45 WIB
Dibaca: 4231 kali 
Loading...

Rokan Hilir - Polsek Panipahan ringkus seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu. Untuk menangkapnya polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Pria tersebut bernama Asen alias Edi alias Bagan (38) warga Jalan Gereja, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pasalnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017, sekitar Pukul 19:45 WIB, anggota Polsek Panipahan bernama Bripka Ifananto memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria bernama Bagan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Bripka Ifananto langsung memberitahukan kepada Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan penangkapan terhadap Asen alias Edi alias Bagan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.

"Kapolsek Panipahan memerintahkan Bripka Ifananto dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan," sebut Yusran kepada www.petunjuk7.com, Senin (30/10).

Dijelaskan Yusran, kemudian usai mendapat perintah dari Kapolsek Panipahan, lantas Bripka Ifananto mencoba untuk memancing dengan cara berpura pura atau nyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Bagan.

Mendengar permintaan Bripka Ifananto, Bagan percaya dan Bagan diminta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Bripka Ifananto yang menunggu dijalan Poros / Beko, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Palika, Kabupaten Rohil, tepatnya di depan kantor Penghulu Panipahan Darat. Dan disanalah Bagan ditangkap.

"Bripka Ifananto bersama personil Panipahan menunggu. Tidak beberapa lama kemudian Bagan pun datang dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha Mio dengan membawa narkotika jenis sabu -sabu. Sesampainya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, terhadap Bagan langsung dilakukan penangkapan," tutur Yusran.

Saat akan ditangkap lanjut Yusran, Bagan mencoba menghilang barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan cara memasukan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam mulutnya untuk ditelan.

Akan tetapi kata Yusran, berkat kesigapan Bripka Ifananto bersama anggota Polsek Panipahan, niat dan rencana Bagan dapat digagalkan dengan cara memaksa Bagan membuka mulut untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu sabu dari dalam mulut Bagan sebanyak 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Yang akhirnya dari dalam mulut Bagan, dapat dikeluarkan 1 (satu) paket plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Bagan beserta BB berupa 1(satu) paket plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk uamaha mio bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu) init Handphone merk strawberry dibawa ke kantor Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," ungkap Yusran. (S.Muslim/rls).





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER