Rokan Hilir - Pada hari Rabu (13/9/2017) Pukul 10: 30 WIB, Bertempat di Markas Polsek (Mapolsek) Bangko telah berlangsung giat pemusnahan barang bukti (BB) jenis sabu.
Pemusnahan BB tersebut dari hasil tindakan penangkapan Polsek Bangko terhadap tersangka Kaharudin als Okai bin Zulkifli, warga Jalan Sekip Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),
Nasarudin bin Sidik ( alm ), warga Jalan Lintas Bagan Siapiapi - Ujung Tanjung, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, dan Irham bin Ramli, warga Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Tampak hadir, Kapolsek Bangko beserta jajaran, Kejaksaan Negeri Rohil yang mewakili, Danramil Bangko, Ketua BNK Kabupaten Rohil yang mewakili, Camat Bangko yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil yang mewakili, kuasa hukum tersangka dan para wartawan.
Dengan jumlah BB sabu yang di musnahkan sebanyak 127,68 gram dengan cara di blender di campur dengan diterjen selanjutnya di masukkan ke dalam lobang." Kata Kapolsek Bangko
Acara pemusnahan BB narkoba jenis sabu selesai sekitar Pukul 11:25 WIB, situasi selama giat berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali.
Kronologis
Sebelumnya, jajaran Polsek Bangko menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti (BB) seberat 1 Ons lebih narkoba jenis sabu saat mengkonsumsi di salah satu rumah di Jalan Sekip, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Senin (21/8) sekitar Pukul 18:30 WIB.
Penangkapan tersebut oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Kompol Agung Triadi, SIK., Wakapolsek AKP Dodi, Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi, Panit Reskrim Iptu Yuliardi, Katim Buser Aipda Siregar.
"Ketiga pelaku kita tangkap saat tengah menggunakan sabu-sabu dan berhamburan lari," kata Kapolsek Bangko saat press rilis diruangan kerjanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap jelas Kapolsek Bangko adalah Kaharudin alias Ikai (34) warga Jalan Sekip, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Nasarudin (51) warga Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang dan Irham (34) warga Jalan Masjid, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Kapolsek Bangko mengatakan saat digrebek dua dari tiga tersangka sempat ada yang bersembunyi di plafon rumah karena melihat kedatangan polisi membuat mereka kaget dan takut.
"Kami tetap melibatkan warga sekitar menyaksikan penggrebekan saat Adzan Magrib berkumandang. Begitu terngiang mengingat kiri dan kanan terdapat Masjid dan Musholla.
Kapolsek Bangko mengungkapkan, ketika akan ditangkap seorang tersangka bernama Irham tengah asik menggunakan sabu-sabu.
" Rumah milik itu tersangka Kaharudin, sedangkan dua lainnya merupakan rekannya, " kata jebolan Akpol 2005 silam ini.
Kapolsek Bangko memaparkan kronologis penangkapan kala itu pada Pukul 16:00 WIB telah di dapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Sekip sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah mempositifkan Informasi tersebut terang Kapolsek Bangko, Tim opsnal Polsek bangko yang didampingi masyarakat setempat langsung melakukan penggrebekan.
"Hasil penggledahan di rumah tersangka berhasil di amankan BB diantaranya 1 bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan narkoba jenis sabu, 8 bungkus plastik bening sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Total diperkirakan seberat 2 ons lebih dengan nilai taksiran Rp.130.000.000." Ungkap Kapolsek Bangko.
"Selain itu dari tangan tersangka juga diamankan 1 buah timbangan digital merk camry, 2 buah Hp merk Nokia, 3 buah Kaca Pirek, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah sendok besar terbuat dari kertas karton, 6 buah bungkus platik bening besar yang berisikan plastik bening kosong, 7 buah plastik bening kosong, 1 buah dompet warna hitam kombinasi warna pink, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah sumbu obor dan 2 buah mancis." Ungkapnya.
Kapolsek menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka terancam pasal tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.
"Kita sangkakan sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 124 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup, nanti akan kita dalami peran ketiga tersangka. Yang jelas jika melihat jumlahnya selain pemakai juga merupakan pengedar." Tutur Kapolsek
Sedangkan, Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi, SH., mengatakan bahwa salah satu tersangka Kaharudin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari penangkapan sebelumnya di Jalan Sekip.
"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka atau pemilik rumah adalah DPO kita dan kita tangkap berdasarkan pengembangan yang kita lakukan." ujarnya.
Edarkan Sabu.
Ketiga tersangka terlihat tertunduk lesu saat perbuatan terlarangnya terungkap oleh Polsek Bangko. Bahkan awalnya sempat berkilah mengedar narkoba jenis sabu.
Tampak, tersangka Kaharudin saat itu memakai baju merah dan celana warna coklat, yang terlihat menghela napas karena tak menyangka kini harus berhadapan dengan pihak berwajib.
"Kami baru satu bulan ngedar, kalau makai memang sudah dalam setahun terakhir," aku Kaharudin kepada awak media.
Memang terlihat wajah muram antara takut serta efek selesai menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ditanya dari mana barang itu didapat? Kaharudin enggan menjawab. Namun Kaharudin bercerita bahwa narkoba jenis sabu diterimanya dari temannya dan membayar dengan separuh harga.
"Kalau sudah laku dan untung, barulah kita bayar penuh," aku Kaharudin.
Akan tetapi mendengar pengakuan Kaharudin, tak pelak membuat kedua tersangka rekan Kaharudin terdiam. Apalagi salah satu tersangka Irham nekat menggunakan sabu saat tengah mengecat rumah Kaharudin. (S.Muslim)