MENU TUTUP

Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polsek Berastagi Karena Diduga Mau Tauran

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:21:58 WIB Dibaca : 321 Kali
Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polsek Berastagi Karena Diduga Mau Tauran
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Personel Polsek Berastagi, Polres Karo, mengamankan seorang pemuda berinisial A.R.S. (18), warga Kabanjahe, yang diduga membawa senjata tajam berupa parang panjang saat terjadi keributan yang mengarah pada aksi tawuran di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat 16/10/2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang panjang berwarna perak dengan ukuran sekitar satu meter yang diduga dibawa oleh pemuda tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai seorang pria yang telah diamankan masyarakat setempat karena diduga terlibat dalam keributan yang mengarah pada tawuran.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika seorang perempuan berinisial Y.M.G. (37), warga Desa Sempajaya, mendengar suara keributan di sekitar simpang desa. Merasa penasaran, pelapor kemudian keluar dari rumahnya untuk melihat situasi.

Setibanya di lokasi, pelapor melihat sekelompok orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Pelapor juga melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam berupa parang panjang sambil berteriak menantangnya.

Melihat kejadian tersebut, masyarakat setempat kemudian mengejar kelompok yang diduga hendak melakukan tawuran. Dalam kejadian itu, warga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam beserta parang panjang yang dibawanya.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan A.R.S. beserta barang bukti berupa satu bilah parang panjang berwarna perak untuk dibawa ke Polsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan kepada pihak kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [ * ]

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polsek Berastagi Karena Diduga Mau Tauran

2

Peduli Kesehatan Masyarakat di Tengah Kabut Asap, Babinsa Koramil 03/BT Bagikan Masker di Berastagi

3

Jaga Sumber Mata Air, Direktur Perumda Tirtanadi Gelar Penghijauan Bersama Masyarakat Kec Merdeka

4

Antisipasi Perubahan Iklim Dan Kurangnya Pasokan Air Bersih, Dirut Perumda Tirtanadi Canangkan Penghijauan Di Mata Air Lau Melas

5

Babinsa Koramil 09/Laubaleng dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak Akibat Hujan Deras