Diperiksa 12 Jam, Oknum Legislator Jadi Tersangka Pembakar 7 Sekolah Dasar
Kalimantan Tengah - Legislator Kalimantan Tengah Yansen Binti ditetapkan sebagai tersangka pembakaran tujuh (7) sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya setelah diperiksa polisi selama 12 jam.
"Yang bersangkutan YB (Yansen Binti) masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada pers, Senin malam tadi.
Penyidik juga masih mendalami kasus tini guna mencari tahu peran Yansen dalam perkara yang selama ini menjadi buah bibir di ibu kota "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini.
"Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," kata Pambudi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, AG langsung diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena polisi menemukan dua alat bukti untuk menjerat keduanya.
YB akan digelandang ke Mabes Polri, Selasa pagi nanti sekitar pukul 08.00 WIB, melalui Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, polisi sudah menetapak sembilan tersangka untuk kasus ini. Sebelumnya kepolisian berhasil menggulung tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.
Sukah L Nyahun, kuasa hukum YB, bungkam ketika ditanya mengenai masalah kliennya. (Antaranews).