Kejari Karo Kejar Pelaku Tipikor Ke Pulau Bangka Belitung, Darwis Burhansyah SH.MH: Kami Apresiasi Sinergi Dengan Kejari Bangka

Petunjuk7.com, KARO [ Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Karo berhasil melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan secara patut, JP (52 tahun) selaku pemilik CV. Arih Ersada Persada (AEP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa tahun anggaran 2020-2023
Penjemputan paksa dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di kediaman mertua yang bersangkutan, setelah Tim Pengamanan Intelijen Kejari Karo berkoordinasi secara intensif dengan Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka.
Berdasarkan informasi hasil pelacakan Tim Intelijen Kejaksan Negeri Bangka, operasi penjemputan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Bangka, F. Oslan Parningatan, S.H., M.H., yang menunjukkan respon cepat dan koordinasi yang terukur. Penjemputan dilakukan secara humanis dan disaksikan aparat pemerintahan setempat, guna menjamin akuntabilitas dan menjunjung tinggi hak-hak saksi.
Setelah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan, tim penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
Atas dasar kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, guna mempercepat proses penyidikan. Penahanan awal dilakukan dengan menitipkan Tersangka di Rutan Kepolisian Resort Bangka untuk keesokan harinya diterbangkan ke Medan untuk dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut, ditemukan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.366.995.017,- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). Adapun perhitungan real cost yang diduga dilakukan secara melawan hukum oleh JP selaku pemilik CV AEP adalah sebesar Rp 250.587.012,- (dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua belas rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H. berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengapresiasi sinergi yang baik bersama Kejaksaan Negeri Bangka dalam pelaksanaan kegiatan ini.
"Kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi yang apik Tim Kejaksaan Negeri Karo dengam Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka" ungkapnya.
Laporan : Surbakti