Kejaksaan Negri Karo Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek

Petunjuk7.com, KARO [ Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran / Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022 dengan Identitas Tersangka sebagai berikut.
Adapun inisial tersangka adalah TS [ 57 ] yang merupakan pemilik kios pengencer pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo, RKS [ 48 ] salah satu yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo yang bekerja sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo dalam pekara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo dan satu lagi IH [ 45 ] itu pun sebagai tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH.MH didampingi Kasi Intel Johanes Pasaribu SH.MH dalam siaran persnya pada hari Rabu 21/5/2025 mengatakan," penetapan terhadap 3 orang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang Tersangka.

"Bahwa peran yang dilakukan oleh tersangka TS dengan cara memanipulasi Nota Pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET.
Sedangkan peran dari tersangka RKS dan Tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka TS.
Kajari Karo Darwis Burhansyah SH.MH menambahkan," perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 991.581.226,04 sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Bahwa terhadap ke-3 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke 1.

Dan terhadap ke-3 tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
Ketika tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta.
Laporan : Surbakti