Dukung Program Bupati Karo Dalam Penataan Kota, Disprindag Kembali Edarkan Surat Kepada Pedagang Di Berastagi

Petunjuk7.com, KARO [ Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.Og. Mkes melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo kembali menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang supaya jangan berjualan dibahu jalan maupun diatas torotoar.
Imbaun terkait larangan berjualan di atas torotoar maupun dibadan jalan tertuang pada surat edaran no 500.22.14/413/Disprindag 2025. Hendrik P Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat 7/3/2025 mengatakan, untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban serta kelancaran kegiatan dilokasi pasar.
" maka bersama ini kami imbau kepada pedagang agar mematuhi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
1: Tidak berjualan atau menggelar barang dagangannya di torotoar maupun dibadan jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.
2: Tidak memasang tenda diatas torotoar dan badan jalan.
3: Mempergunakan tempat berjualan/lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.

Maka dalam hal ini, sesuai perintah Bupati Karo maka kami dari Disprindag kembali mengingatkan kepada pedagang supaya mengikuti peraturan yang berlaku, kepada para pedagang liar supaya jangan lagi jualan dibadan jalan maupun diatas torotoar, kami dari Disprindag tidak melarang pedagang untuk berjualan tapi jualan lah ditempat yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Kami dari Pemerintah Kabupaten Karo khususnya Disprindag supaya program ini kita dukung bersama supaya Kota Berastagi khususnya Pusat Pasar Berastagi bisa tertata dengan rapi, mari kita kerjasama untuk memajukan Kota Berastagi Kabupaten Karo pada umumnya untuk Karo Berkelanjutan dan Bermoral menuju Indonesia Emas, " ucap Hendrik P Tarigan.
Sementara, L br Ginting salah satu pedagang di Pusat Pasar Berastagi mengatakan, sebelum pun disampaikan Disprindag surat edaran kepada kami, sudah duluan dijalankan kami atas imbauanya tersebut. Cuma kami meminta kepada Disprindag khususnya Dinas Pasar Berastagi supaya melarang para pedagang yang menyalahi aturan.
" Kami penyewa kios ini sangat keberatan dengan adanya oknum pedagang liar yang berjualan di badan jalan, memang setiap hari ada Satpol PP keliling- keliling, namun Satpol PP tersebut cuma mengingatkan saja supaya jangan jualan di badan jalan maupun di kaki lima. Kalau bisa di tindak saja biar ada efekjera bagi mereka, angkut saja barang dagangannya itu ke kantor kalau menyalahi aturan. Untuk hari Minggu pun nanti, jangan kasih pedagang jualan dikaki lima, itu sangat merugikan bagi kami, tolong di tertipkan pedagang kaki lima ataupun di depan rumah warga, " ucap Br Ginting.

Ditempat terpisah, Kasatpol PP, Gelora Fajar Purba mengatakan, Kami tetap menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang supaya jangan berjualan dibahu jalan maupun diatas torotoar, kami tiap hari melaksanakan patroli rutin. Jika terus menerus nanti pedagang liar membandel dan tetap meletakkan barang dagangannya dibadan jalan maupun diatas torotoar, kami akan tindak.
Namun walaupun begitu, kami dari Satpol PP tetap mohon kerjasamanya supaya Kota Berastagi ini tertata dan bersih, kalau kami saja bekerja tanpa ada dukungan atau kesadaran masyarakat, sudah pasti tidak bisa berjalan dengan lancar, jadi marilah kita dukung bersama program Pemerintah Kabupaten Karo dalam penataan kota, " ucap Gelora Fajar Purba.
Laporan : Surbakti