MENU TUTUP

Satreskrim Polres Tanah Karo Respon Cepat Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang

Selasa, 23 Juli 2024 | 21:09:37 WIB Dibaca : 3982 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo Respon Cepat Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo telah menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat (19/07/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, saat konferensi pers, Selasa (23/07/2024), di Aula Satreskrim Polres Tanah Karo, menyampaikan, korban dari peristiwa ini ialah Sumri Yanto (38), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Lopinggan, yang merupakan TKP dari kejadian tindak pidana ini. 

"Ini merupakan respon cepat kami dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, yang mana kemarin ada laporan kita terima dan langsung menuju ke TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku dalam perkara ini", kata Wahyudi. 

Lanjutnya, pelaku dalam kasus ini adalah seorang laki laki inisial GP(32), seorang petani, yang juga warga daerah Jalan Lopinggan, yang saat ini telah diamankan oleh polisi dan di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo.

AKBP Wahyudi menambahkan terkait kejadian ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui peristiwa ini bermula saat pelaku/tersangka melintas di depan rumah korban, pelaku sempat bertegur sapa dengan korban, yang mana saat itu ada kesinggungan dari pelaku, hingga akhirnya terjadi percekcokan mulut antara keduanya dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dan membuat korban terluka dibeberapa bagian dan tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumah sakit.

"Terkait motif dari pelaku ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait apa saja fakta fakta guna melengkapi berkas perkara", jelas Wahyudi.

Beberapa barang bukti juga disita mulai dari pisau berukuran 25 cm milik tersangka (alat untuk menganiaya) dan baju, celana serta sandal milik korban dan tersangka, yang dipakai keduanya saat kejadian.

Lanjut Wahyudi, saat ini tersangka GP sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, "GP dipersangkakan melannggar pasal 338, pasal 351 ayat(3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tutupnya.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan