Ini Usulan Pijar Melayu Terhadap Pengurusan Baru di LAM Riau
Pekanbaru - Pengurus baru Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) untuk periode tahun 2017 – 2022 yang telah dikukuhkan oleh Guberrnur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
Ditengah pengukuhan tersebut Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat (Pijar) Melayu berharap terhadap pengurusan baru di LAM Riau.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani, SP mengucapkan tahniah atas dikukuhkannya pengurus baru Lembaga Adat Melayu(LAM) Riau periode 2017 – 2022.
"Saya melihat LAM Ri belum mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Padahal fungsi LAMR adalah supervisi untuk anak kemenakan di Provinsi Riau," cetus Rocky kepada www.petunjuk7.com, Minggu (30/7).
Rockh berharap agar LAM Riau mampu memperkuat fungsinya sehingga program Pemerintah Provinsi Riau dengan berjalan baik.
"Untuk menjadikan Riau sebagai The Home Land Of Melayu terwujud dan tidak menjadi pepesan kosong," pinta Rocky.
Rocky menjelaskan Pijar Melayu sebagai kelompok kajian strategis yang concern di bidang kebudayaan memberikan usulan dan catatan untuk pengurus baru LAM Riau yang sudah dikukuhkan tersebut, yakni:
1. Mampu merepresentasikan nilai - nilai kemelayuan secara nyata dalam semua aspek kehidupan masyarakat melayu riau, yang terintegrasi dalam filosofi " Adat bersandikan syara', syara' bersandikan kitabullah, dalam tatanan kehidupan tiga tungku sejarangan, tali yang berpilin tiga
2. Bertanggung jawab dalam implementasi nilai – nilai adat, sehingga menjadi bahan pembelajaran bagi anak kemenakan di Provinsi Riau pada setiap jenjang pendidikan ke dalam muatan lokal kurikulum pendidikan Provinsi Riau
3. Bertanggung jawab dalam menjaga, menggali dan merekonstruksi kembali, tentang nilai - nilai adat dan sejarah yang sebenar – benarnya tentang Melayu Riau sebagai adat jati masyarakat Melayu Riau.
4. Sebagai tempat berkumpulnya para datuk, bertanggung jawab mengumpulkan seluruh kekuatan adat dalam mengadvokasi anak kemenakan Melayu Riau, sehingga rantau yang beraja, raja yang berpenghulu, penghulu yang beradat menyatu dalam satu kesatuan sinergi soko pisoko dan limbago.
5. Bertanggung jawab terhadap pembentukan peraturan daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Kota dimana LAM berdiri, tentang Hak Ulayat masyarakat adat propinsi Riau dalam rangka mendukung penetapan RTRWP Provinsi Riau yang permanen dan berkeadilan. (Endri.L)