Pembelian Baju Olah Raga dan Baju Batik , Ketua Ombudsman Sumut : Untuk Pembelian Baju Seragam Itu Bisa Kita Maklumi Karena Di Sablon
Petunjuk7.com [ Terkait pemberitaan pembelian baju di SMA / SMK Negeri se-Kabupaten Karo ternyata sudah jadi bahan pembicaraan ditengah tengah masyarakat khususnya orang tua siswa yang sekolah anaknya di SMA N dan SMK N se-Kabupaten Karo.
Bahkan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara khususnya Cabang Wilayah IV Kabupaten Karo pun tak tinggal diam dan langsung memanggil beberapa Kepala Sekolah di tingkat SMA / SMK Negeri se-Kabupaten Karo khususnya.
Drs Yeddi Efendi Sipayung Mpd yang merupakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara wilayah Kabupaten Karo Cabang IV ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 2/8/2023 melalui Kasi SMA Zulkarnaen Barus Mpd di dampingi Kasubag Imanta Perangin Angin Spd mengatakan .
" untuk pembelian baju seragam untuk kalangan SMA khususnya yang berwarna putih dan abu - abu itu tidak dibenarkan , bahkan dalam rapat pun kemarin , selalu kita tekankan kepada seluruh kepala sekolah di tingkat SMA Negeri sederajat supaya jangan melaksanakan bisnis di dalam sekolah khususnya dalam pembelian baju seragam .
Tapi kalau untuk pembelian baju olah raga , baju batik itu bisa dimaklumi karena disablon juga kan , contohnya baju batik , itu kan tidak ada di beli dipasar - pasar kain , jadi untuk pembelian baju tersebut itu bisa kita maklumi walaupun tidak ada peraturan yang tertulis, " ucap Zulkarnaen Barus.
Ditempat yang sama , Kepala SMA N 2 Kabanjahe Lesman Tarigan mengatakan , untuk pembelian baju olah raga dan baju batik itu bukan kita paksakan, pembelian baju olah raga dan baju batik itu kita bicarakan baik baik sama orang tua siswa terlebih dahulu , kita pun tidak mau juga menyusahkan orang tua murid kita .
" bahkan kemarin pun , sebelum kita membeli baju seragam tersebut , kita bersama orang tua siswa membuat surat pernyataan tidak saling keberatan dalam pembelian baju itu , bahkan dibuat juga hitam putih supaya tidak ada saling menuntut ," ucap Lesman Tarigan.
Sementara Ketua Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya mengatakan , sekolah dilarang berbisnis jual seragam, ada beberapa aturan yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa kecuali baju olah raga dan batik , itu kan disablon dulu , kalau baju olah raga dan baju batik, itu bisa kita maklumi karena pembuatan tersebut kan harus di cetak dulu ," ucap Ombudsman Sumut Abdya Siregar .
Laporan : Surbakti