MENU TUTUP

Pembelian Baju Olah Raga dan Baju Batik , Ketua Ombudsman Sumut : Untuk Pembelian Baju Seragam Itu Bisa Kita Maklumi Karena Di Sablon

Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:38:27 WIB Dibaca : 1205 Kali
Pembelian Baju Olah Raga dan Baju Batik , Ketua Ombudsman Sumut : Untuk Pembelian Baju Seragam Itu Bisa Kita Maklumi Karena Di Sablon Staf Cabdis Pendidikan Propinsi Sumatra Utara ketika dikonfirmasi wartawan
Loading...

Petunjuk7.com [ Terkait pemberitaan pembelian baju di SMA / SMK Negeri se-Kabupaten Karo ternyata sudah jadi bahan pembicaraan ditengah tengah masyarakat khususnya orang tua siswa yang sekolah anaknya di SMA N dan SMK N se-Kabupaten Karo.

Bahkan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara khususnya Cabang Wilayah IV Kabupaten Karo pun tak tinggal diam dan langsung memanggil beberapa Kepala Sekolah di tingkat SMA / SMK Negeri se-Kabupaten Karo khususnya. 

Drs Yeddi Efendi Sipayung Mpd yang merupakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara wilayah Kabupaten Karo Cabang IV ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 2/8/2023 melalui Kasi SMA Zulkarnaen Barus Mpd di dampingi Kasubag Imanta Perangin Angin Spd mengatakan .

" untuk pembelian baju seragam untuk kalangan SMA khususnya yang berwarna putih dan abu - abu itu tidak dibenarkan , bahkan dalam rapat pun kemarin , selalu kita tekankan kepada seluruh kepala sekolah di tingkat SMA Negeri sederajat supaya jangan melaksanakan bisnis di dalam sekolah khususnya dalam pembelian baju seragam .

Tapi kalau untuk pembelian baju olah raga , baju batik itu bisa dimaklumi karena disablon juga kan , contohnya baju batik , itu kan tidak ada di beli dipasar - pasar kain , jadi untuk pembelian baju tersebut itu bisa kita maklumi walaupun tidak ada peraturan yang tertulis, " ucap Zulkarnaen Barus. 

Ditempat yang sama , Kepala SMA N 2 Kabanjahe Lesman Tarigan mengatakan , untuk pembelian baju olah raga dan baju batik itu bukan kita paksakan, pembelian baju olah raga dan baju batik itu kita bicarakan baik baik sama orang tua siswa terlebih dahulu , kita pun tidak mau juga menyusahkan orang tua murid kita .

" bahkan kemarin pun , sebelum kita membeli baju seragam tersebut ,  kita bersama orang tua siswa membuat surat pernyataan tidak saling keberatan dalam pembelian baju itu , bahkan dibuat juga hitam putih supaya tidak ada saling menuntut ," ucap Lesman Tarigan. 

Sementara Ketua Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya mengatakan , sekolah dilarang berbisnis jual seragam, ada beberapa aturan yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa kecuali baju olah raga dan batik , itu kan disablon dulu , kalau baju olah raga dan baju batik, itu bisa kita maklumi karena pembuatan tersebut kan harus di cetak dulu ," ucap Ombudsman Sumut Abdya Siregar .

 

Laporan : Surbakti 

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si