MENU TUTUP

Dua Tahun Pajak Kendaraan Tak Di Perpanjang, Siap-siap Kendaraan Anda Jadi Bodong

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:08:29 WIB Dibaca : 1131 Kali
Dua Tahun Pajak Kendaraan Tak Di Perpanjang,  Siap-siap Kendaraan Anda Jadi Bodong
Loading...

Petunjuk7.com [ Pemilik kendaraan sewajarnya harus memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pemilik kendaraan membiarkan surat tersebut mati selama 2 tahun dan tidak kunjung diperpanjang, maka sepeda motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Dengan begitu kendaraan akan dianggap bodong dan tidak bisa diopersikaan sebagaimana mestinya.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Regindent Iptu Uly Silalahi bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. Ia menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak bisa dioperasionalkan karena kecelakaan.

Selain itu juga disebabkan karena pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"STNK itu berlaku 5 tahun. Jika lewat 2 tahun dapat dilakukan penghapusan. Namun ada pertimbangan dan tidak serta merta, pasti dari petugas kepolisian/Samsat memberikan surat kepada pemilik dulu," terangnya, Senin 22/08/2022 .

Pemilik kendaraan yang terlanjur STNK-nya mengalami penghapusan maka tidak bisa dilakukan registrasi ulang sehingga kendaraan menjadi bodong.

STNK yang telah terhapus membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) otomatis ikut hangus alias tidak berlaku lagi. Jika kendaraan terus digunakan tanpa dilengkapi surat-suratnya dengan STNK dalam kondisi mati, dimungkinkan kendaraan dapat disita oleh petugas kepolisian.

"Biasanya kalau dirazia jika SIM tidak ada, STNK mati lalu kendaraannya yang kita sita," jelasnya.

Kanit Regident Iptu Uly Silalahi menambahkan " kita menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menyepelekaan hal seperti ini. Masyarakat diminta tidak perlu resah, namun sebaiknya melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar bisa melakukan registrasi ulang.

Laporan : Sekilap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi