Kemendag Wajibkan Produsen Produksi Minyak Goreng Sederhana
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana. Minyak goreng tersebut nantinya akan dijual dengan harga Rp11.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengemukakan, produsen minyak goreng berkewajiban menyisihkan sebagian keuntungannya untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana. Mengenai persentase keuntungan saat ini masih dalam perhitungan.
"Jadi sekian persen dari total produksi itu harus berbentuk minyak goreng dengan kemasan sederhana dan harga jual yang ditetapkan pemerintah disepakati dengan para pengusaha Rp11.000 per liter," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurut Enggar, nanti persentese akan dihitung dari keuntungan produksi di sektor hulu dan hilir. Hal tersebut akan diimplementasikan secara bertahap.
"Nanti akan ada dua bagian. Yang integratedyang hulu sama hilirnya, nanti ada persentasi, berapa hulu berapa hilir. Dia yang olah saja. Tidak punya CPO-nya, akan kita tetapkan dan bantu dengan dorong sumber bahan baku," tandasnya. (sindonews)