MENU TUTUP

Disdukcapil Karo Berlakukan Permendagri Tahun 2019 Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan

Senin, 09 Mei 2022 | 18:37:39 WIB Dibaca : 1319 Kali
Disdukcapil Karo Berlakukan Permendagri Tahun 2019 Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan
Loading...

Petunjuk7.com [ Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Karo, Susy Iswara Br Bangun meminta kepada warga Kabupaten Karo agar Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan dengan orang lain meski melampirkan surat kuasa untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Karo.Senin 09 Mei 2022.

Ia mengatakan bahwa" Hal ini harus dilakukan untuk menghindari adanya keluhan warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan melalui perantara.Bila masyarakat mempunyai halangan dapat diwakilkan kepada orang yang tertera namanya di Kartu Keluarganya saja, "kata Kadis Dukcapil. 

Dan bagi warga yang telah memasukkan dokomen kependudukannya ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo , pengambilannya bisa dilakukan oleh kepala desanya bila yang bersangkutan ada halangan tidak bisa hadir pada waktu pengambilan.

Karena kebijakan yang diberlakukan tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa terheran - heran karena dokumen yang telah siap tidak dapat diambil melalui perwakilan atau sesama warganya.

" Kami sangat terkejut adanya aturan baru  yang tak bisa diwakilkan kepengurusan dokumen kependudukan. Kenapa tiba- tiba muncul Permendagri 2019 itu, kok berlakunya 2022 . Selama ini kan baik - baik saja semua kenapa aturan ini buat repot, " ujar Batu Tarigan warga Lau Baleng yang mengaku harus bolak -balik menghabiskan ongkos Rp.300 ribu untuk pengurusan kartu keluarganya. 

 Warga lainya yang berasal dari desa Kuta Buluh yang mengaku mewakili saudaranya satu Kampung berencana mengambil dokumen kependudukan kartu keluarga saudaranya ,itupun ditolak dan tidak diberikan padahal dia memberikan bukti pengambilan dokumen Disdukcapil.

"Kenapa kok tiba - tiba sesulit ini mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil. Dukumen yang diambilkan bukan rahasia," ujarnya kesal.

 

Laporan : Nico 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat