Mosi Tidak Percaya, Warga Desak Inspektorat Segera Audit Penggunaan Dana Desa Bintang Meriah
Petunjuk7.com [ Sejumlah kebijakan terkait penggunaan dan alokasi anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bintang Meriah, Kec.Kuta Buluh, Kab.Karo. Dinilai sebagian kalangan masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertolak belakang dengan prinsip dasar penggunaan dan alokasi anggaran seperti yang diatur pada Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Menurut penuturan Sukatendel jaya P.a mewakili warga setempat kepada awak media mengatakan, "Semenjak pemerintahan desa dibawah kepemimpinan Terkelin Kaban, terkait dalam pengelolaan dana desa setiap tahunnya yang bersumber dari APBN maupun yang berasal dari APBD masih jauh dari harapan dan tidak TRANSPARAN serta tak mengedepankan kegiatan yang ber skala proritas, ujarnya
Contohnya seperti kebijakan pada kegiatan pemeliharaan/perawatan jalan juma nagur yang anggarannya dibuat sebesar Rp.199 juta tanpa ada memberdayakan masyarkat desa sebagai pekerjanya, namun di laporan RAB tercatat ada 800an orang pekerja dan ada juga dituliskan biaya tenaga konsultan perencana, padahal hanya kegiatan yang judulnya bersifat perawatan, ini kan aneh... dan dapat diasumsikan bahwa pemdes bintang meriah telah membuat laporan fiktiv," kata sukatendel jaya perangin angin dan didampingi warga lainnya.
Tambahnya lagi, "masih banyak kebutuhan yang sebenarnya sangat urgen atau bisa dikatakan sebagai kebutuhan yang sifatnya skala proritas dan perlu penanganan cepat. Salahsatu contohnya dalam kebutuhan suplay air bersih kerumah warga yang hingga saat ini masih terkendala, sehingga demi mencukupi keperluan air bersih sebagian besar warga harus membeli air untuk kebutuhan sehari hari," ungkapnya
Jaya menambahkan, begitu juga pada kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa, banyak yang dilaporkan di RAB namun tak sesuai pada fakta yang ada, dugaan mark up telah dilakoni pemdes bintang meriah demi memperkaya diri oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab,
Dan system tata kelola struktur organisasi perangkat pemerintahan desa bintang meriah kerap di rubah se suka hati. Beberapa perangkat desa tanpa ada alasan yang jelas atau melalui surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, langsung diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa. Ini juga merupakan tindakan semena - mena dalam mengambil kebijakan," kesalnya lagi
Untuk itu kami dan beberapa warga desa bintang meriah, sudah membuat surat permohonan ke Kepala Bagian Inspektorat Kab.Karo agar terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga t.a 2021 khususnya desa bintang meriah segera dilakukan audit." Beber SukatendelJaya perangin angin dan beberapa warga lainnya.
Tampak puluhan warga desa bintang meriah antusias menandatangani surat laporan permohonan ke inspektorat, seraya berharap agar seluruh penggunaan dan alokasi anggaran dana desa di audit oleh inspektorat sebagai bentuk mosi tidak percaya masyarakat erhadap pemerintahan desa mereka.
( Tim )