MENU TUTUP

Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya

Selasa, 01 Februari 2022 | 05:23:41 WIB Dibaca : 1044 Kali
Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya Dugaan Bandar Narkotika
Loading...

Petunjuk7.com [ Masih ingat dengan tahanan kasus narkotika jenis sabu yakni Rinto Affandi Nasution (35) yang sempat membuat petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe 'Jantungan' karena nyaris lepas alias 'kabur' dari kerangkeng pada tahun 2017. 

Kini, warga Jalan Udara, Gang Rukun Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo ini, kembali ramai dibicarakan diberbagai media.

Pasalnya, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Rinto disebut-sebut telah menjadi 'bandar' narkoba di dalam Lapas yang banyak menghasilkan 'cuan' hingga ratusan juta per hari.

Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang membuat publik heran dan curiga. Sebab dari kabar yang didapat. 'Big Bos' atau pengendali barang haram dari balik jeruji besi tersebut telah dipindahkan kembali ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.

"Sudah 4 hari dia dipindahkan ke Rutan Kabanjahe," ujar seorang sumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan guna menjaga keselamatannya, Minggu (31/01/2022) melalui pesan singkat seluler sekira pukul 18:31 WIB.

Dikatakan sumber lagi, soal dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe tentunya tidak gratis. "Yah gak mungkin gratis. Masa bisa dipindahkan lagi ke sana. Ada apa?, so pasti berkasnya pake lampiran uang kertas. Karutan Kabanjahe dan Lapas sini pasti saling koordinasi. Gak mungkin tidak,"  imbuh sumber. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Sopian ketika  dikonfimasi, Senin (31/01/2022) dari seluler mengatakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut.

"Ada dua alasan WBP dapat dipindahkan yakni pembinaan dan faktor keamanan Napi. Dan itu semua kewenangan dari Kanwil. Satu lagi, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan bebas dari masa hukuman," sebutnya mengakhiri.

Laporan : Nico

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat