MENU TUTUP

Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya

Selasa, 01 Februari 2022 | 05:23:41 WIB Dibaca : 1180 Kali
Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya Dugaan Bandar Narkotika
Loading...

Petunjuk7.com [ Masih ingat dengan tahanan kasus narkotika jenis sabu yakni Rinto Affandi Nasution (35) yang sempat membuat petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe 'Jantungan' karena nyaris lepas alias 'kabur' dari kerangkeng pada tahun 2017. 

Kini, warga Jalan Udara, Gang Rukun Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo ini, kembali ramai dibicarakan diberbagai media.

Pasalnya, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Rinto disebut-sebut telah menjadi 'bandar' narkoba di dalam Lapas yang banyak menghasilkan 'cuan' hingga ratusan juta per hari.

Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang membuat publik heran dan curiga. Sebab dari kabar yang didapat. 'Big Bos' atau pengendali barang haram dari balik jeruji besi tersebut telah dipindahkan kembali ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.

"Sudah 4 hari dia dipindahkan ke Rutan Kabanjahe," ujar seorang sumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan guna menjaga keselamatannya, Minggu (31/01/2022) melalui pesan singkat seluler sekira pukul 18:31 WIB.

Dikatakan sumber lagi, soal dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe tentunya tidak gratis. "Yah gak mungkin gratis. Masa bisa dipindahkan lagi ke sana. Ada apa?, so pasti berkasnya pake lampiran uang kertas. Karutan Kabanjahe dan Lapas sini pasti saling koordinasi. Gak mungkin tidak,"  imbuh sumber. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Sopian ketika  dikonfimasi, Senin (31/01/2022) dari seluler mengatakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut.

"Ada dua alasan WBP dapat dipindahkan yakni pembinaan dan faktor keamanan Napi. Dan itu semua kewenangan dari Kanwil. Satu lagi, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan bebas dari masa hukuman," sebutnya mengakhiri.

Laporan : Nico

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi