MENU TUTUP

Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya

Selasa, 01 Februari 2022 | 05:23:41 WIB Dibaca : 1202 Kali
Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya Dugaan Bandar Narkotika
Loading...

Petunjuk7.com [ Masih ingat dengan tahanan kasus narkotika jenis sabu yakni Rinto Affandi Nasution (35) yang sempat membuat petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe 'Jantungan' karena nyaris lepas alias 'kabur' dari kerangkeng pada tahun 2017. 

Kini, warga Jalan Udara, Gang Rukun Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo ini, kembali ramai dibicarakan diberbagai media.

Pasalnya, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Rinto disebut-sebut telah menjadi 'bandar' narkoba di dalam Lapas yang banyak menghasilkan 'cuan' hingga ratusan juta per hari.

Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang membuat publik heran dan curiga. Sebab dari kabar yang didapat. 'Big Bos' atau pengendali barang haram dari balik jeruji besi tersebut telah dipindahkan kembali ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.

"Sudah 4 hari dia dipindahkan ke Rutan Kabanjahe," ujar seorang sumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan guna menjaga keselamatannya, Minggu (31/01/2022) melalui pesan singkat seluler sekira pukul 18:31 WIB.

Dikatakan sumber lagi, soal dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe tentunya tidak gratis. "Yah gak mungkin gratis. Masa bisa dipindahkan lagi ke sana. Ada apa?, so pasti berkasnya pake lampiran uang kertas. Karutan Kabanjahe dan Lapas sini pasti saling koordinasi. Gak mungkin tidak,"  imbuh sumber. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Sopian ketika  dikonfimasi, Senin (31/01/2022) dari seluler mengatakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut.

"Ada dua alasan WBP dapat dipindahkan yakni pembinaan dan faktor keamanan Napi. Dan itu semua kewenangan dari Kanwil. Satu lagi, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan bebas dari masa hukuman," sebutnya mengakhiri.

Laporan : Nico

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Untuk Mencukupi Kebutuhan Air Bersih, Dirut Perumda Tirtanadi, Adrian Surbakti Jalin Kerjasama Dengan Pemdes Jaranguda dan Pemdes Sempajaya

2

Semarak Piala Dunia 2026, Kodim 0205/TK Ajak Warga Nobar Bola Gembira, Dandim: Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa persatuan

3

Kodim 0205/TK Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Dandim: Momentum Piala Dunia Sebagai Sarana Memperkuat Rasa Persatuan

4

Unit Pelayanan Teknis Daerah Puskesmas Merdeka Kabupaten Karo Terus Menggelar Inovasi Cegah Kamu Dengan Rehat

5

Dinas Pariwisata Gandeng Polres Karo Untuk Antisipasi Terjadinya Pungli Ke Pemandian Air Panas