MENU TUTUP
Minyak Goreng Curah

Soal Kemasan atau Tidak, Jika Diatur Permendag Sebagai Acuan

Rabu, 24 Mei 2017 | 21:10:41 WIB Dibaca : 2518 Kali
Soal Kemasan atau Tidak,  Jika Diatur Permendag Sebagai Acuan Minyak goreng curah milik usaha Hidup Jaya, Aseng di Jalan Jendral, Labuh Baru Timur, beberapa hari lalu, gudangnya berisi sembako oleh Satgas Pangan dilakukan pemeriksaan. Foto:Hap
Loading...

Pekanbaru - Soal surat edaran (SE) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang harga eceran tertentu (HET) termasuk minyak goreng curah.

Praktisi Hukum Alhendri Tanjung, SH., MH mengatakan, bahwa surat edaran acuan utamanya tetap mengacu Permendag yang dikeluarkan Menteri Perdagangan.

"Itu teknis. Kalau ada hal-hal diluar itu, Permendag, bahwa pemerintah daerah atau masing-masing daerah yang bisa melihat kondisi tertentu dengan surat edaran Gubernur dan jajaran dibawah tetap mengacu Permendag," terang Alhendri menjawab www.petunjuk7.com, pekan silam.

Alhendri menjelaskan, apabila ada harga eceran tertinggi didalam Permendag seyogianya ada keuntungan.

"Harus mengacu Permendag tidak boleh pula melewati angka-angka yang diatur Permendag. Kalau daerah mengacu dari kondisi spespikasi seperti apa kondisi daerah masing. Kalau memang daerahnya jauh dari produk yang diedarkan dan dijualkan, tentu ada selisih harga berbeda, biaya transportasi dan biaya produksi. Tentu Dinas Perdagangan pahamlah soal itu karena tentu mengacu Permendag." Tuturnya.

Ditanya apabila pelaku usaha tidak singkron dengan Permedag?

"Barangkali kali itukan melebihi ketentuan pemerintah. Tentu harus ada sanksi . Saya pikir ada tindakam khusus bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan . Karena ini menyangkut sembako untuk kepentingan orang banyak, " ujarnya.


"Permendag bisa berubah-berubah itu, pasti ada kajian. Misalnya di daerah timur merupakan dartah hujan. Kelamaan barangan sampai mempenbaruhi, bisa berubah. Sesuai situaai ekonomi masyatakat dan iklim wilayah. Permendag harua melakukan kajian dengan data yang benar. Tidak harus berubah tiap minggu, tiap bulan. Tiap tahun wajar, apalagi dua kali setahun." Tambahnya.

Berita sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa minyak goreng curah wajib kemasan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2017 tentang tiga kebutuhan harga komiditi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat ini di Kota Pekanbaru para pelaku usaha minyak curah ada dibeberapa titik membuka usaha.

Namun, persoalannya hingga kini sebagian para pelaku usaha belum ada mengikuti aturan yaitu wajib kemasan, agar didaftarkan yang mengacu Permendag No.20 tahun 2017.

Toh, para pelaku usaha hanya menerima Surat Edaran (SE) yang selalu diperpanjang, sebelumnya menerima SE berkali - kali, dan contohnya kini saja dìperpanjang sampai 2018.

Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba kepada www.petunjuk7.com pekan silam, diruang kerjanya: berikut petikan wawancaranya.


Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba kepada www.petunjuk7.com pekan silam, diruang kerjanya: berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Bapak soal minyak goreng curah?

Belum juga. Ini adalah penundaan ke tiga. Jadi artinya, kemarin Ibu Dirjen sudah datang nginap di Hotel Jatra.
Beliau mewakili Menteri dalam rangka memantau kebutuhan pokok dan kebutuhan penting menyambul Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2017. Kita sudah turun ke pasar, maka ini tindak lanjut Permendag tentang penetapan tiga (3) komiditi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk minyak curah. Yang wajib pakai kemasan sederhana dengan harga Rp11 ribu.

Kalau tidak punya kemasan?

Harus didaftarkan. Untuk dijadikan kemasan sederhana. Dia (Permendag) tidak menyebut melarang. Tapi yang tersirat sebenarnya melarang, tapi tidak tegas menyatakan: bahwa minyak curah tidak boleh tidak tegas, tapi diambil solusi dengan mewajibkan menjual minyak goreng curah kemasan sederhana. Silahkan tengok di satu ritel, disini menjual tiga kebutuhan pokok, kerja sama dengan depatemen perdagangan.

Ukurannya?

Semua 1 liter. Logonya departemen, namanya minyak kita.

Kalau Wilmar?

Kalau mereka membuat silahkan. Tapi mereka punya resiko. Mereka harus mendaftarkan mereknya. Kalau mendaftakan merek bukan segampang yang kita bayangkan.

Kan banyak pengusaha minyak curah?

Yah itu tadi, yang tersirat didalam penetapan kebutuhan pokok dan kebutuhan penting masyarakat, didalam ini dibuat termasuk minyak curah. Harus dibuatkan kemasan. Termaauk gula pasir dan daging segar beku.

Berapa jumlah minyak goreng curah terdata di Pekanbaru?

Pekanbaru gk punya. Artinya mereka penampung. Mereka posisinya di propinsi makanya mereka ke Dinas Propinsi.

Bagaimana soal pertemuan di Hotel Pangeran dengan pelaku usaha minyak goreng curang?

Gk tahu, tak ada diberitahu.

Selanjutnya?

Wajib bagi ritel itu menjual sesuai Permendag.


Sedangkan Kasi Pemantau Kebutuhan Barang Pokok Masyarakat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Propinsi Riau, Zainal mengatakan, pihaknya saat ini hanya menerima Surat Edaran (SE) yang mengacu Peraturan Menteri Perdagangan.

"Kalau pelakunya kabupaten atau kota, kalau kebijakannya kita. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda pemberlakuan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi 1 April 2017 dari sebelumnya dijadwalkan pada 27 Maret 2016. Penundaan tersebut ditetapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016." Sebutnya kepada www.petunjuk7.com, Senin (8/5) diruang kerjanya.

"Mungkin bisa ini berubah, " katanya.

Soal pertemuan dengan para pelaku usaha minyak goreng curah di Hotel Pangeran terkait SE sebut Rizal tidak ada.

"Tanggal 20 April kita undang rapat semua pelaku usaha di Kota Pekanbaru termasuk pelaku usaha minyak curah di gedung sembilan lantai kantor Gubernur dan dihadiri Kapolda Riau, " tuturnya.

Ditanya soal pelimpahan wewenang terkait Permendag?

"Pusat menampung aspirasi yang ada dari kita, mereka tidak wewenang dan kita tidak punya wilayah. Yang bertanggungjawab itu kota. Itu Kepala Bidangnya Mas Iba. Kalau ke pengawasannya ke kita." Katanya.

Ditanya lagi tentang kemasan?

Kita menunggu edaran dari menteri. Wajib kemasan belum. Mungkin kemasan sederhana. Boleh aja kita menegur. Sanksi belum kita bunyikan. Kita menggunakan kemasan yang layak. Contohnya pakai jerigen. Kan kotor. Kalau itu, iya. " katanya.(Hap).







Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si