Pelaku Dugaan Pungli Di Desa Daulu Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Petunjuk7.com [ Polres Tanah Karo melalui Satreskrim telah menangkap 5 orang dugaan pelaku pungutan liar (pungli) berkedok distribusi pemandian air panas desa semangat gunung. Kelima pelaku pungli ini ditangkap di simpang Doulu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada Sabtu, (19/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kasatreskrim AKP Andrian Risky Lubis, S.I.K melalui KBO Reskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi pada Senin (21/6/2021) mengatakan bahwa, ke-lima pelaku yang diamankan yaitu berinisial JS, RBS, WSG, JP, dan BS.
"Para pelaku ini ditangkap karena melakukan pungli berkedok distribusi kepada para pengunjung untuk masuk ke pemandian air panas yang berada di desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. " Ujar KBO
" Penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dan laporan dari masyarakat yang diterima ke pihak Polres Tanah Karo atas maraknya pengutipan liar dengan alasan distribusi untuk masuk ke pemandian air panas yang berada di desa semangat gunung. " Lanjutnya
Adapun laporan yang diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/521/VI/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT. Dalam hal ini, pelapor mengatakan bahwa, saat mereka hendak menuju ke pemandian air panas yang berada di desa Semangat Gunung mereka diberhentikan para pelaku pungli di simpang Doulu dan mereka diminta uang sejumlah Rp. 5.000/orang dengan alasan distribusi. Akan tetapi pelapor merasa keberatan dan tidak mau memberikan uang tersebut dan bertanya atas dasar apa kutipan tersebut, dan sempat terjadi cekcok antara pelapor dan pelaku pungli tersebut.
Atas laporan tersebut, pihak satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku pungli tersebut.
Dari kelima pelaku pungli ini diamankan barang bukti berupa uang Rp. 1.028.000, 1 blok karcis masuk, buku catatan dan 2 id card. Dan saat ini, ke-lima pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjutnya. Dan para pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun " Tutup KBO Reskrim Iptu S Silalahi.
( S,Surbakti )