Polda Sumut Kawal Vaksinasi Covid - 19 Percepat Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi
Petunjuk7.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) siap mengawal proses vaksinasi Covid-19 agar tepat waktu dan sasaran dalam mempercepat pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.
Demikian kesiapan pengawalan vaksinasi itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, saat menggelar coffee morning bersama Kadinkes Sumut, Kepala BPBD, serta PJU Poldasu di Mapolda Sumut, Sabtu (20/3/2021).
Bentuk pengawalan vaksinasi yang dilakukan, Panca mengungkapkan Polda Sumut akan menempatkan personil dari Biddokes Poldasu sebagai vaksinator.
Kemudian, Brimob dan Sabhara Polda Sumut akan melaksanakan pengamanan terbuka serta Dit Reskrimsus Polda Sumut akan memantau perkembangan dan memastikan jumlah vaksin yang diterima, apalagi sudah terdistribusikan serta jumlah orang yang sudah mendapat vaksin tahap pertama maupun kedua.
"Dalam proses vaksinasi ini, Polda Sumut melibatkan 429 tenaga vaksinator terdiri dari dokter umum sebanyak 73 orang, bidan 111 orang dan perawat 245 orang," ungkap Kapolda Sukut sembari menekankan proses vaksinasi di wilayah Sumatera Utara harus tepat sasaran sesuai target pemerintah pusat.
Langkah itu disampaikannya untuk mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan memutus penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
"6 kabupaten dan kota di Sumut menjadi prioritas untuk penerapan PPKM Mikro yang didasari surat keputusan Gubernur No 188.44/125/KPTS/2021" tutur Panca.
Berdasarkan data Dinkes Pemerintah Propinsi Sumatra Utara, 800.200 stok vaksin yang tersedia dan 380.000 yang telah didistribusikan ke kabupaten dan kota.
"Inilah yang akan kita kawal, kita akan pastikan semua masyarakat menerima vaksin itu," jelas Panca.
"Selain mengawal proses vaksinasi Polda Sumut juga akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran," pungkas Kapolda Sumut. (S.Surbakti).