Hindari Klaster Baru Covid -19 di Pilkada, KPU Karo Terapkan Prokes Ketat Saat Pencoblosan di TPS
Petunjuk7.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menyebutkan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karo pada tanggal 9 Desember 2020 yang tinggal hitungan hari lagi.
Karena Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu ada kebiasaan baru yang harus diterapkan untuk menghindari klaster baru Covid - 19 di Pilkada.
"Ada beberapa kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh PPS, KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) saat pemungutan suara dan calon pemilih yang datang ke TPS, prokes (protokol kesehatan) tersebut adalah mulai dari penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), hand sanitizer, sarung tangan plastic untuk para pemilih, untuk sekali pake, sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan KPPS," sebut Komisioner KPU Kabupaten Karo, Divisi Teknis Penyelenggraan,
Drs, Lotmin Ginting saat hadir di acara bimbingan teknis (bimtek) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo terkait peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) strategi pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, yang digelar di Hotel Grent Orri Berastagi, Sabtu (28/11/2020) Pukul 20: 00 WIB.
Dilanjutkan Lotmin, bagi seluruh pemilih dan penyelenggara wajib memakai masker, penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan, penutup wajah (face shield).
Kemudian, sambungnya, bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS, penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan baju helmut atau alat pelindung diri (APD) dan bagi petugas jika ada pemilih tiba - tiba pingsan atau tidak sadarkan diri.
"Tentang pemilih suhu tubuhnya di atas 37,3 bukan berarti sudah terpapar Corona. Bisa saja karena demam biasa atau yang lain. Jadi jangan kita langsung mem-vonis apalagi menjauhi," ketus Lotmin.
Ditambahkan Lotmin, bahwa pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi selama ini, tinta akan ditetes oleh petugas KPPS agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda untuk cegah Covid - 19.
"Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS,” terang Lotmin.
"Untuk kesehatan kita bersama, kita mohon kerjasama dan kesadaran diri masing - masing agar pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan terhindar dari Covid," tutup Komisioner KPU Kabupaten Karo, Divisi Teknis Penyelenggraan ini. (KS).