MENU TUTUP
Bumi Turang

Soal Tunjangan Bupati dan Wakil di Perbup No 48 Tahun 2018, Kadis PPKAD Karo: Tanya Inspektorat

Selasa, 11 Februari 2020 | 19:58:36 WIB Dibaca : 2104 Kali
Soal Tunjangan Bupati dan Wakil di Perbup No 48 Tahun 2018, Kadis PPKAD Karo: Tanya Inspektorat Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (11/2/2020). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya pada Selasa (11/02/2020) Pukul 09:58 WIB, mengatakan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo, Nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018 yang ditanda tangani Bupati Karo, Terkelin Brahmana, yang juga sudah diundangkan di Kabanjahe pada hari itu juga dan ditambahkan dalam Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2018 dengan 48. Dan didalam isinya, Bupati Kabupaten Karo berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan.  Demikian juga dengan Wakil Bupati Karo berhak mendapat tambahan sebesar Rp 35 juta perbulan yang beda tipis kisaran jumlah dengan penerimaan Bupati Kabupaten Karo, ditanyakan ke pihak Inspektorat Kabupaten Karo.

"Kalau untuk lebih konkrit berapa yang sudah dibayarkan, lebih jelas rekan -rekan tanyakan saja ke Inspektorat.  Ini sudah masalah hitung-hitungan. Jadi pasti nanti hitungan orang itu yang benar, " kata Andreasta Tarigan.
seraya bertanya kepada stafnya, namun para stafnya berada diruang tersebut bidang anggaran DPPKAD tidak memberikan jawaban.

Ditambahkan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Karo ini, soal pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus sudah tidak dibayarkan lagi tahun anggaran 2020.

"Sampai bulan Oktober 2019 saja yang dibayarkan, menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Perwakilan ,Sumatera Utara, " jelas Andreasta. 

Ditempat terpisah, terkait masalah tersebut, wartawan langsung meminta konfimasi kepada Kepala Inspektur Kabupaten Karo, Philimon A. S. Berahmana, Selasa (11/02/2020) pada Pukul 10: 25 WIB.

Akan tetapi, Philimon A. S. Berahmana, sedang tidak berada diruang kerjanya karena dinas luar. Ini diketahui dari seorang staff-nya yang namanya tidak bersedia disebutkan.

"Bapak pimpinan (Kepala Inspektur) Kabupaten Karo, Philimon A. S. Berahmana-red) lagi dinas luar Pak. Coba besok Bapak datang lagi atau buat janji," kata staff Inspektorat itu dengan singkat.

Ketika dihubungi melalui pesan elektronik WhatsApp, Kepala Inspektur Kabupaten Karo, Philimon A. S. Berahmana, mengaku sedang dinas luar.

"Saya lagi dinas luar, nanti kita atur waktu, " balasnya dengan singkat melalui pesan elektronil WhatsApp. (KS).

 




 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

2

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

3

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

4

Jaga Hubungan yang Baik, Babinsa Koramil 06/MT Komsos dengan Warga Binaan

5

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional