Pilkada, Ketua Fraksi Golkar DPRD Karo Tegaskan ASN, Kades dan Perangkat Desa Harus Netral
Petunjuk7.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo, Ferianta Purba, SE mengimbau dan menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik anggota Polri - TNI, dan Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Karo tetap netral dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember tahun 2020 mendatang.
"Larangan dan sanksi bagi PNS yang
beragam. Sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang" tegas Ferianta kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) di Kabanjahe.
Dijelaskannya, bahwa pilkada tahun 2020 sudah diambang pintu. "Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengirimkan surat kepada para pejabat megara (mulai Menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelas Ferianta.
Selain itu, paparnya, mengutip Undang - undang (UU) Nomor:10 thun 2016 yang juga ditegaskan oleh Menteri PANRB, terkait pilkada, bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilarang melibatkan ASN anggota Polri - TNI, dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnnya.
Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
Kemudian, sambungnya, beberapa acuan dalam UU tersebut antara lain, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kartu tanda penduduk.
"Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon (
kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ketus Ferianta.
"Adapun hukuman disiiplin tingkat berat berupa: ipenurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan atau pemberhentian dengan hormat, tidak hormat, tidak atas permintaan sebagai PNS itu sendiri," beber Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo ini. (KS).