Wali Murid di Karo Mengeluhkan Belajar Melalui Daring, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
Petunjuk7.com - Sejak tanggal 13 Juli 2020 silam, seluruh anak didik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai masuk sekolah. Namun, kegiatan belajar mengajar sekolah diganti dengan sistem ‘daring’ atau online.
Akan tetapi, di tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 ini, sistem belajar mengajar menggunakan sistem ‘daring’ dikeluhkan sebagian oleh para wali murid.
Karena sistim belajar ‘daring’ ini mewajibkan anak didik menggunakan alat bantu. Tak lain, belajar menggunakan hanphone (HP) maupun laptop dengan menyiapkan paket data internet.
Sehingga anak didik harus melihat secara langsung pelajaran yang diberikan oleh para guru melalui tayangan video Youtube, maupun aplikasi yang lain. Dengan belajar sistim tersebut, para wali murid mengaku.
Meskipun begitu, mereka tidak bisa berbuat banyak. Di satu sisi mereka mengeluh dengan paket data, disisi lain anak mereka harus tetap belajar guna mengikuti pelajaran yang diberikan oleh para guru.
“Saya keberatan sebenarnya dengan sistim belajar menggunakan sistim daring ini. Karena orang tua siswa harus menyiapkan hanphone maupun laptop dan paket data. Sedangkan banyak wali murid yang tidak mampu seperti saya. Tapi mau gimana lagi, demi anak agar tetap bisa sekolah,” kata salah seorang wali murid R Br Sembiring yang anaknya masih menuntut pendidikam di SMP Negeri di Berastagi kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Sebab, lanjut R Br Sembiring, tidak semua wali murid mampu membeli paket data internet sistem belajar daring tersebut yang diterapkan oleh Menteri Pendidikan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.
“Pemerintah seharusnya punya solusi dengan belajar daring di masa pandemi Covid-19," nilai R Br Sembiring.
“Saya berharap dan mungkin juga para wali murid yang lain, agar pemerintah bisa memberikan solusi ,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Karo, Eddy Suryanta Surbakti ketika dikonfirmasi wartawan www.Petunjuk7.com, Senin (21/9/2020) terkait keluhan para wali murid tersebut, mengatakan, bahwa belajar mengajar sistim daring tersebut ada aturannya.
"Sebenarnya sejak diterbitkannya surat edaran No. 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020. Sekolah di Karo sudah dapat menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pembelian paket data atau pulsa bagi guru maupun siswa. Tetapi sekolah harus selektif. Artinya, pemberian paket tersebut harus dibarengi dengan kegiatan pembelajaran daring berbasis internet yang dilakukan oleh sekolah," katanya.
"Jadi, jangan sempat sekolah latah memberikan pulsa kepada guru atau orang tua siswa. Padahal mereka melaksanakan pembelajaran luring. Jadi, ntinya bahwa pemberian pulsa atau paket tersebut adalah kewengan sekolah sesuai dengan pembelajaran yang dikembangkan sekolah," terang Eddy. (KS).