MENU TUTUP
Kabar Kampus

Menristekdikti 'Caplok' Pendidikan Advokat

Senin, 25 Maret 2019 | 08:50:11 WIB Dibaca : 1583 Kali
Menristekdikti 'Caplok' Pendidikan Advokat Foto:Detik.com
Loading...

Petunjuk7.com - Menristekdikti 'mencaplok' penyelenggaraan pendidikan advokat. Selama ini, pendidikan pengacara itu dilakukan oleh organisasi advokat sendiri.

Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Menristekdikti menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B.

"Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban menyelesaikan belajar paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dilansir detikcom, Senin (25/3/2019).

Masa studi program profesi advokat maksimal 3 tahun.

"Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana," ujar Pasal 3 ayat 3.

Adapun syarat kelulusan pendidikan advokat, bila:

1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Bagi yang lulus, berhak mendapat gelar advokat. Kampus yang melaksanakan pendidikan advokat, wajib menggandeng organisasi advokat.

Selama ini, penyelenggara pendidikan advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Hal itu sesuai dengan UU Advokat.

"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat
yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Advokat.

Belakangan, MK menambahkan kriteria yaitu organisasi advokat harus menggandeng perguruan tinggi dalam melaksanakan pendidikan itu.

Sumber:Detik.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Desa Kem - Kem Yang Hanyut Terbawa Arus Sungai Sudah Ditemukan Di Lau Gunung Dairi, Danramil 08/TB : Korban Sudah Diserahkan Kepada Keluarganya

2

Untuk Menyemarakkan Semi Final AFC U23, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman Bersama Forkopimda Gelar Nobar

3

Klinik Pratama Kelsina Kasih Berastagi Jalani Survei Akreditasi dari komite akreditasi kesehatan pratama dan Pelayanan Kesehatan Paripurna

4

Deklarasi Berastagi Pemuka dan Pemerhati Masyarakat Karo Gerakan Karo Erdilo Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting SP.OG, M.Kes 

5

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan