MENU TUTUP
Kabar Kampus

Menristekdikti 'Caplok' Pendidikan Advokat

Senin, 25 Maret 2019 | 08:50:11 WIB Dibaca : 2244 Kali
Menristekdikti 'Caplok' Pendidikan Advokat Foto:Detik.com
Loading...

Petunjuk7.com - Menristekdikti 'mencaplok' penyelenggaraan pendidikan advokat. Selama ini, pendidikan pengacara itu dilakukan oleh organisasi advokat sendiri.

Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Menristekdikti menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B.

"Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban menyelesaikan belajar paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dilansir detikcom, Senin (25/3/2019).

Masa studi program profesi advokat maksimal 3 tahun.

"Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana," ujar Pasal 3 ayat 3.

Adapun syarat kelulusan pendidikan advokat, bila:

1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Bagi yang lulus, berhak mendapat gelar advokat. Kampus yang melaksanakan pendidikan advokat, wajib menggandeng organisasi advokat.

Selama ini, penyelenggara pendidikan advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Hal itu sesuai dengan UU Advokat.

"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat
yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Advokat.

Belakangan, MK menambahkan kriteria yaitu organisasi advokat harus menggandeng perguruan tinggi dalam melaksanakan pendidikan itu.

Sumber:Detik.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tindak Lanjut Dari Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Karo Amankan 8 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

2

Bangun Jejaring Lintas Sektor, Ka Rutan Kabanjahe Gelar Sambang ke Polres Karo dan Damkar

3

Kondisi Jalan Udara Sudah Lumayan Bagus, Kadis PUTR, Edu Sinulingga: Sebentar Lagi Akan Kita Hot Mix

4

Pastikan Kesiapsiagaan Aktivitas Vulkanik, Danrem 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso Tinjau Gunung Sinabung

5

Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Karo Dilantik Edmond Novvery Purba SH.MH Sebagai Kasipidsus, Kasipidum Dan Kepala Subseksi Penyidik