Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Desa Dokan, Baron Kaban dan Rusdianto Diadili
Petunjuk7.com - Perkara kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara menjalani babak baru.
Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban, yang menjadi terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Ruang Sidang Cakra II pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020) sekitar Pukul 15:00 WIB.
Dalam persidangan pertama dengan agenda dakwaan tersebut, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyusunan studi kelayakan TPA tahun anggaran 2015 silam, tidak sendirian.
Ia ditemani Rusdianto alias Anto selaku rekanan yang melaksanakan penyusunan studi kelayakan TPA tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan, bahwa terdakwa Baron Kaban bersama terdakwa Rusdianto sudah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sesuai dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jounto pasal 18 Undang - undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jounto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jounto pasal 18 Undang - undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jounto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Medan, Sri Wahyuni Batubara, dan Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kota Medan, Eliyas Silalahi dan Rurita Ningrum, menunda persidangan hingga minggu depan, yskni pada Senin (24/08/2020)
mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dikarenakan terhadap dakwaan JPU tersebut baik terdakwa Baron Kaban dan Rusdianto tidak mengajukan eksepsi.
"Kalau terdakwa Baron Kaban tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, " ungkap JPU Kejari Kabupaten Karo, Andryani Sitohang kepada wartawan usai sidang tersebut.
"Untuk terdakwa BK ini sebagai PPK tidak melaksanakan tupoksinya, mengarahkan pekerjaan ke Rusdianto. Memanipulasi data untuk pencairan, mencairkan uang sementara pekerjaan belum selesai. Serta tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya kegiatan studi kelayakan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo ini.
Senada Andryani, JPU Kejari Kabupaten Karo, Akbar Pramadhana, untuk Rusdianto, sebagai pelaksana pekerjaan memalsukan tanda tangan dan stempel (lima) 5 perusahaan yNg tidak melaksanakan studi kelayakan sebagaimana seharusnya.
"Untuk terdakwa R ini juga tidak melakukan tupoksinya sesuai tahapan - tahapan dalam pelaksanaan. Meminta pencairan pekerjaan, sementara diketahui pekerjaan belum selesai," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan Kejari Kabupaten Karo ini. (KS).