BB Narkoba dari Bengkalis Dimusnakan di Halaman Mapolda Riau
Pekanbaru - Jajaran Polda Riau, Korem, Kejaksaan dan Pemerintah Propinsi Riau, dan unsur Forkomindo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di halaman markas Polda Riau, Kamis (27/4).
Adapun BB jenis narkoba yang di musnakan
adalah 40 kg sabu dan 163 ribu butir pil ekstasi dari tersangka berinisial EJ seorang warga Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis, tergolong bandar besar hasil tangkapan polisi.
Selain itu, turut serta dihadirkan BB dari EJ yang disangkakan polisi, tersandung perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni, 1 unit mobil Honda HRV warna merah tanpa nopol dan 2 unit jet sky.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menegaskan, pihaknya dengan dilakukan pemusnahan BB narkoba tersebut, tidak akan main - main dalam memberantas narkoba di Bumi Lancang Kuning.
"Tidak diberi ampun, bagi siapa yang berani , dan terbukti menggunakan, mengedar narkoba jika ditangkap, " tegas Kapolda Riau. (Hap).