MENU TUTUP
Bumi Turang

Roy Fachraby Ginting, SH., M., Kn: ASN Mangkir Tugas Dimasa Pandemi Covid 19 Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Juli 2020 | 22:31:10 WIB Dibaca : 3426 Kali
Roy Fachraby Ginting, SH., M., Kn:  ASN Mangkir Tugas Dimasa Pandemi Covid 19 Harus Ditindak Tegas Roy Fachraby Ginting, SH., M., Kn. Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Akademisi Universitas Sumatra Utara, Roy Fachraby Ginting, SH., M., Kn., mengatakan, sebagai tindak lanjut penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga ditetapkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19). Sehingga lanjutnya, apabila ada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mangkir dan tidak masuk kerja apalagi di bidang kesehatan harus ditindak tegas.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), oleh Presiden Jokowi. Untuk wilayah yang telah ditetapkan PSBB terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi, dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Sehingga hal ini membutuhkan kesiapan ASN di bidang kesehatan untuk terus hadir di tempat tugas masing - masing. Untuk mengantisipasi meluasnya masyarakat yang terpapar," kata Roy Fachraby Ginting saat dimintai wartawan tanggapanya terkait ASN yang tidak masuk kerja selama pandemi Covid 19 pada Kamis (20/7/2020).

Dijelaskan Roy Fachraby Ginting, bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kebijakan pemerintah harus didukung bersama, dan turut ambil bagian secara aktif.

Apalagi sambungnya, ASN harus berada didepan sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki tanggungjawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memutus 'mata rantai' penyebaran Covid-19 tersebut.

"ASN tidak hanya dituntut kesadaran secara pribadi. Namun, masing -masing ASN untuk berperan secara aktif dalam memutus 'mata rantai' Covid-19 ini," jelas Roy Fachraby Ginting.

Untuk itu, paparnya, menegakkan disiplin pegawai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan dan mengaturnya secara normatif.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 ASN beserta keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya keagamaan dan hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) pertama yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020. Surat Edaran tersebut kemudian diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020. Ketentuan dalam Surat Edaran ini lebih menegaskan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dinyatakan bersih dari Covid-19," terang Roy Fachraby Ginting.

Ditambahkannya, bahwa pengecualian dalam aturan tersebut apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Hal ini lanjutnya, dimungkinkan bagi ASN yang terlebih dahulu mendapatkan izin dari para atasannya.

"Diatur pula bagi para pejabat pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Apabila ditemukan pelanggaran, maka bagi ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," urainya.

"Sehingga dengan mangkir kerja dan tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sudah jelas sangat melanggar ketentuan yang sudah di keluarkan, dan dapat di tindak dengan tegas," tambah Roy Fachraby Ginting. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si