MENU TUTUP
Bumi Turang

Versi Quick Count Internal, Cory - Theo Diprediksi Menang di Pilkada Karo

Rabu, 09 Desember 2020 | 22:52:19 WIB Dibaca : 4125 Kali
Versi Quick Count Internal, Cory - Theo Diprediksi Menang di Pilkada Karo Cory Sebayang dan Theo Pilus Ginting. Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bisa Kabupaten Karo nomor urut 5 Cory Sriwati Sebayang - Theopilus Ginting, diprediksi memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Karo.

Hal ini sesuai quick count atau hasil perhitungan cepat pemilu secara internal yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon.

Demikian pantauan wartawan di halaman belakang Rumah Dinas wakil Bupati Kabupaten Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (9/12/2020), tampak ratusan simpatisan pendukung paslon nomor urut 5 ini yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Perindo masih menunggu hasil quick count internal peroleh suara Cory - Theo.

Hingga Pukul 19 : 00 WIB, paslon Cory - Theo terlihat unggul berdasarkan hitung cepat mencapai 32,27 persen, dengan perolehan suara mencapai 53.465.


Hasil tersebut terlihat di sinar infocus yang tertangkap di layar proyektor di pintu masuk bagian belakang Rumah Dinas Wakil Bupati Karo.

Untuk hasil quick count yang keempat paslon lainnya, teramati paslon nomor urut 1 Jusua Ginting - Saberina Tarigan meraih 26,42 persen atau 43.779 suara. Paslon nomor urut 2 Cuaca Bangun - Agen Purba meraih 11,40 persen atau 18.893.

Paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti meraih 27,36 persen atau 45.327, dan paslon nomor urut 4 Yus Felesky Surbakti - Paulus Sitepu meraih 1,84 persen atau 3050 suara.

Paslon Cory - Theo didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Karo, Gembira Ginting dan Ketua Tim Pemenangan Paslon Cory - Theo Dinasti Sitepu kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya memenangi pilkada Karo 2020 berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim pemenangan.

"Dari hasil hitung cepat tim, kami adalah pemenangnya. Meski demikian, kita akan menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sesuai hitung cepat tim dari seluruh TPS di Karo, kita punya selisih sekitar 9.000 suara dari paslon di urutan ke dua. Kita tunggu ya hasil dari KPU," ungkap Cory.

Untuk itu, Cory mengajak seluruh paslon beserta tim pemenangan untuk bersabar menunggu pengumuman hasil perolehan suara resmi dari KPU.

Disamping itu, ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan demi terciptanya situasi yang kondusif di Karo.

"Dalam perlombaan, semuanya pasti mengharapkan untuk menang. Seluruh tim pemenangan pasti mengharapkan kemenangan sesuai kerja keras yang sudah dilakukan. Ikut di Pilkada Karo berarti kita cinta Tanah Karo. Untuk itu, mari bersatu membangun Karo, ajak semua tim pemenangan untuk berhati dingin serta bersedia menerima apapun hasil pemilu nantinya yang dikeluarkan oleh KPU," tutur Cory.

Dalam kesempatan ini, Cory berterima kasih kepada seluruh masyarakat Karo yang sudah memberikan suara dan hak pilihnya di pilkada 2020.

"Kepada seluruh masyarakat, mari kembali bersatu. Jaga kestabilan dan ciptakan situasi kondusif agar Karo menjadi lebih baik kedepan," pungkas Cory.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST., dalam keterangan pers di hari yang sama menyampaikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2020 di Kabupaten Karo, sudah terlaksana dengan baik, aman dan terkendali yang tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan hitung cepat di pilkada 2020.

"Apabila ada yang mengatasnamakan hitung cepat dari KPU Kabupaten Karo, hal tersebut tidak benar. Hasil resmi perhitungan suara dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang. Itu merupakan hasil resmi yang akan diumumkan KPU Karo nantinya," jelas Gemar kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Lebih lanjut disampaikan Gemar, jika ada paslon yang menggugat hasil perhitungan suara, hal itu sah secara konstitusi.

Namun untuk diketahui, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara paslon diatas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU.

"Perlu diketahui bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Desember 2020. Untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13 dan 14 Desember 2020," pungkas Ketua KPU Kabupaten Karo ini. (KS).


Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

2

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

3

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

4

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

5

Warga Tanjung Balai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kampung Dalam Kabanjahe Karena Si Putih