MENU TUTUP

Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi Caleg DPD, KPU Minta Patuhi Putusan MK

Senin, 23 Juli 2018 | 21:08:23 WIB Dibaca : 2102 Kali
Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi  Caleg DPD, KPU Minta Patuhi Putusan MK
Loading...

Petunjuk7.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai politik tak boleh mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kita akan melaksanakan putusan itu," tegas Wahyu di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (23/7).

Wahyu mengakui KPU telah menerima pendaftaran calon anggota DPD sejak 9-11 Juli 2018 lalu, sebelum pendaftaran bakal bakal caleg DPR RI.

Namun dengan putusan MK ini, KPU meminta para calon anggota DPD untuk mengikuti putusan MK.

"Nah, kalau dia ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (maksudnya yang mundur itu)," paparnya.

Mengenai kapan para calon anggota DPD ini harus melengkapi berkas, Wahyu belum bisa memastikan.

"Kita kan lihat dulu ya. Sebab kan ini MK baru memutuskan, dan kita belum dapat salinan putusan MK itu. Maka kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," paparnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa 'pekerjaan lain' pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Apakah pengurus parpol termasuk ‘pekerjaan lain’? 

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjawab, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional.

Oleh karena itu, MK menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna.

Sumber:Viva.co

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan