MENU TUTUP
Bumi Turang

Duga Tanpa Plang Nama, Seorang Warga Pertanyakan Proyek Drenaise di Gang Merek (Berastagi)

Jumat, 13 Desember 2019 | 16:50:34 WIB Dibaca : 2511 Kali
Duga Tanpa Plang Nama, Seorang Warga Pertanyakan Proyek Drenaise di Gang Merek (Berastagi) Salah satu pekerjaan proyek pembangunan drainase diduga tanpa papan nama proyek di Jalan Pembangunan, Gang Merek, Jumat (13/12/2019). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com.- Warga sekitar Jalan Pembangunan di Gang Merek, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, mempertanyakan soal proyek pembangunan drainase.

Pasalnya, proyek tersebut diduga tanpa plang nama proyek yang seolah - olah disinyalir proyek "siluman".

“Bagaimana pihak pemerintah dan termasuk masyarakat bisa mengontrol pembangunan drainase tanpa papan proyek itu,” demikian diungkapkan A Sitanggang warga sekitar kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).

Menurut A Sitangang hal ini dapat memberikan keleluasaan bagi pihak kontraktor untuk berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan pembangunan, karena tidak adanya keterbukaan informasi, termasuk pihak kontraktor juga menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Seharusnya PPTK memberikan teguran kepada kontraktor lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan. Kalau pembangunan tidak diketahui publik asumsi masyarakat pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut asal jadi," sebut A Sitangang.

Kepres

Sebagaimana diketahui pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek," terang A.Sitanggang.

Disebutkan A.Sitanggang, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek, dia menilai patut dicurigai dan diduga proyek bermasalah.

"Tidak adanya plang nama proyek berarti  masyarakat akan sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut. Sementara masyarakat harus mengetahui pembangunan yang di selenggarakan pemerintah, agar masyarakat mengetahui penggunaan uang negara kemana arahnya," bebernya.

“Seharusnya adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang - undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata A. Sitanggang.

A.Sitanggang menjelaskan, saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut belum juga diketahui.

"Aakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas A.Sitanggang

A.Sitanggang mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah Undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara ini .

"Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi," tambahnya.

“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama. Jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang didepan mata ," tandas A. Sitanggang. (KS).


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat