Duga Tanpa Plang Nama, Seorang Warga Pertanyakan Proyek Drenaise di Gang Merek (Berastagi)
Petunjuk7.com.- Warga sekitar Jalan Pembangunan di Gang Merek, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, mempertanyakan soal proyek pembangunan drainase.
Pasalnya, proyek tersebut diduga tanpa plang nama proyek yang seolah - olah disinyalir proyek "siluman".
“Bagaimana pihak pemerintah dan termasuk masyarakat bisa mengontrol pembangunan drainase tanpa papan proyek itu,” demikian diungkapkan A Sitanggang warga sekitar kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Menurut A Sitangang hal ini dapat memberikan keleluasaan bagi pihak kontraktor untuk berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan pembangunan, karena tidak adanya keterbukaan informasi, termasuk pihak kontraktor juga menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Seharusnya PPTK memberikan teguran kepada kontraktor lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan. Kalau pembangunan tidak diketahui publik asumsi masyarakat pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut asal jadi," sebut A Sitangang.
Kepres
Sebagaimana diketahui pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek," terang A.Sitanggang.
Disebutkan A.Sitanggang, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek, dia menilai patut dicurigai dan diduga proyek bermasalah.
"Tidak adanya plang nama proyek berarti masyarakat akan sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut. Sementara masyarakat harus mengetahui pembangunan yang di selenggarakan pemerintah, agar masyarakat mengetahui penggunaan uang negara kemana arahnya," bebernya.
“Seharusnya adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang - undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata A. Sitanggang.
A.Sitanggang menjelaskan, saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut belum juga diketahui.
"Aakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas A.Sitanggang
A.Sitanggang mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah Undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara ini .
"Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi," tambahnya.
“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama. Jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang didepan mata ," tandas A. Sitanggang. (KS).