Terdapat di Sipol, Panwaslu Jakarta Utara: Ada PPS dan PPK Diduga Anggota Partai Politik
Petunjuk7.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta Utara secara maraton melakukan klarifikasi terhadap beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menjadi anggota partai politik.
Klarifikasi ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh Panwaskota Jakut sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
Demikian disampaikan komisioner Panwaslu Kota Jakarta Utara yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Moch. Dimyati .
Dimyati menjelaskan, ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa anggota PPS dan PPK di Jakut yang namanya terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain itu juga ada indikasi dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Pokja rekrutmen PPK dan PPS dalam menetapkan penyelenggara Pemilu.
Dugaan kelalaian tersebut, papar Dimyati, di antaranya dalam seleksi administrasi Panitia Seleksi nampak tidak melakukan verifikasi keanggotaan terlebih dahulu, tetapi menggunakan Surat Pernyataan bebas parpol dari peserta seleksi.
"Beberapa anggota PPK dan PPS yang diklarifikasi merasa tidak pernah menjadi anggota parpol namun tidak dapat memberikan informasi detail kenapa datanya bisa dijadikan persyaratan bagi parpol PKS Kota Jakarta Utara untuk dapat mengikuti Pemilu Pileg di tahun 2019," beber Dimyati.
Sehingga sementara ini Panwaskota menduga yang bersangkutan berdasarkan data Sipol adalah anggota parpol yang secara sah.
"Selanjutnya Panwaskota Jakut akan melakukan kajian lebih mendalam untuk mendalami hal tersebut," tukasnya.
Sumber:RMOL.co