Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan Sebut PPDB Tahun 2020 Jalur Zonasi Masih Tertinggi
Petunjuk7.com Berdasarkan hasil rekapan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan Kecamatan Singkep dan Singkep Selatan, bahwa penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi masih tertinggi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020 ini.
Hasil ini diperoleh setelah masuknya data pengumuman Kelulusan PPDB oleh Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD)/MI dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs yang dikirim kepada pihak Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan, kemudian ditotalkan dan terdata diikuti sebanyak 895 peserta didik baru.
“Dengan rincian SD/MI sebanyak 425 peserta didik. Kemudian bagi jenjang SMP/MTs sebanyak 470 peserta didik,” sebut Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Singkep dan Singkep Selatan, Sahroni, S.Pd., kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) siang di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, dari beberapa jalur penerimaan peserta didik yang tersedia di PPDB 2020, untuk wilayah kerja Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan, jalur penerimaan Zonasi masih merupakan jalur dengan total persentase tertinggi dibanding jalur lainnya yang tersedia.
“Untuk PPDB tahun 2020 ini, khusus sekolah negeri selain sekolah swasta dan Kemenag, berdasarkan rekapan persentasenya jalur penerimaan zonasi masih merupakan jalur penerimaan dengan total persentase tertinggi yaitu dengan persentase 98 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi 0 persen. Memudian untuk jalur perpindahan tugas orang tua 1 persen, berikutnya jalur prestasi yaitu 1 persen,” jelas Sahroni.
Dilanjutkan Sahroni, berdasarkan hasil pantauan selama proses PPDB 2020 ini berlangsung, memang ada beberapa kendala dihadapi oleh Satuan Pendidikan baik di jenjang SD/MI maupun SMP/MTs.
“Kendala pertama yaitu, tentang identitas alamat yang tertera dalam kartu keluarga (kk) calon peserta didik baru. Tenyata ada peserta didik yang sudah lama menetap di suatu wilayah, tapi setelah dilihat di KK ternyata orang tuanya tidak pernah menggantikan atau mengubah status tersebut di kantor Disdukcapil," ungkapnya.
" Sehingga ini perlu dibuat surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat. Tapi Alhamdulillah berkat kerja sama dan kemudahan dari RW, kelurahan desa akhirnya dapat terselesaikan. Kemudian yang kedua, ini khusus jenjang SD, khususnya bagi peserta didik baru yang berusia di bawah 6 tahun atau minimal 5,6 tahun. Secara aturannya mereka jika ingin sekolah harus memiliki surat keterangan dari psikolog. Sementara di Dabo Singkep sendiri kita tidak punya tenaga profesional lsikolog. Jadi akhirnya sebagai alternatif calon peserta didik tersebut diseleksi oleh Dewan guru yang dibentuk di Satuan Pendidikan. Jadi dengan beberapa teknik dan sistim yang digunakan barulah diputuskan apakah peserta didik tersebut layak untuk diizinkan masuk SD," terang Sahroni.
Sahroni menambahkan, untuk tahun mendatang sebagai bahan evaluasi kmungkin sebelum memasuki musim PPDB, pihaknya dan Satuan Pendidikan akan lebih gencar lagi mensosialisasikan aturan PPDB i kepada masyarakat atau orang tua calon peserta didik.
"Agar nantinya dalam medaftarkan anaknya ke sekolah sudah benar -benar siap dari sisi administrasinya,” tambah Sahroni.
Penulis: Jerry Syahputra.