MENU TUTUP
Bumi Turang

Hasil Pengembangan, Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Karo di Bandar Baru

Selasa, 28 April 2020 | 20:15:42 WIB Dibaca : 4856 Kali
Hasil Pengembangan, Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Karo di Bandar Baru Pelaku JG di RSU Kabanjahe mendapat tindakan medis, Selasa (28/4/2020). Kedua kakinya ditembak oleh personel Satnarkoba Polres Tanah Karo karena berusaha melawan saat ditangkap.
Loading...

Petunjuk7.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu berinisial JG di kawasan Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatra Utara pada Selasa (28/4/2020) dini hari tadi.

Penangkapan terhadap JG, sosoknya sudah jadi target berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku berinisial A, yang sebelumnya berhasil ditangkap.

"Ya setelah kita lakukan penangkapan terhadap A, kita dapat posisi dari tersangka (JG-red) ini sedang berada di Bandar baru. Langsung kita lakukan pengejaran ke sana," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada wartawan, Selasa (28/4/2020) sore melalui siaran persnya.

Dari keterangan pelaku A, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, pihaknya melakukan pengejaran terhadap JG yang mengarah ke kawasan Bandar Baru.

JG bersama teman wanita diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Bandar Baru. Lantas, dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan. Namun, pelaku mengaku narkoba disimpan di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Setelah mendapatkan pelaku, diketahui pelaku menyimpan barang bukti di kawasan Kabanjahe. Setelah pengembangan, barang bukti yang didapat, berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 50 gram," beber AKP Ras Maju Tarigan.

Akan tetapi, terang Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, saat pihaknya melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku JG didunia narkoba, sontak berusaha melakukan perlawan.

"Akibat dari tindakan perlawanan yang dilakukan pelaku, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," tutur AKP Ras Maju Tarigan.

"Akibat dari perbuatannya pelaku (JG-red) akan dikenakan asal 112 dan pasal 114, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," tambahnya. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

2

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

3

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

4

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

5

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir