Puluhan Sepeda Motor Terjaring Razia Satlantas Polres Karo Terkait Aksi Balap Liar
Petunjuk7.com - Puluhan sepeda motor terjaring razia Satuan Lalu Lntas Polres Karo di beberapa titik seperti Jalan Jamin Ginting, Jalan Bangun dan Jalan Vetran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang kerap dijadikan arena balap liar, Sabtu (4/4/2020) malam.
Sepeda motor yang dimanakan tersebut, karena menggunakan knalpol blong atau racing yang tidak sesuai standar Polri.
"Razia ini merupakan tindak lanjut keresahan dan laporan dari masyarakat, yang merasa tidak nyaman. Karena aktifitasnya mengganggu yang pengendara lain. Selain mengendara ugal-ugalan, juga banyak yang tidak ada lampunya,” demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Tanab Karo, Iptu Agus Ita Lestari Ginting, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2020) siang.
Ia mengungkapkan, bahwa sepeda motor yang terjaring tersebut langsung dilakukan penindakan tilang.
Karena lanjutnya, selain untuk efek jera bagi para pengendara yang masih tergolong berumur Anak Baru Gede (ABG) ini, kemudian supaya sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar.
"Selain bisa membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain," ungkap Kasat Lantas Polres Tanah Karo.
“Razia ini kedepannya akan rutin dilakukan. Jadi, bukan hanya hari ini saja, supaya Kabupaten Karo bisa zero dari balapan liar," kata Iptu Agus Ita Lestari.
Pemetaan Balap Liar
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, menyebutkan, pihaknya saat ini sudah memetakan dimana titik-titik yang disinyalir dan diduga kerap dijadikan arena balap liar di Kabupaten Karo .
"Ada tiga titik yang difokuskan Satl antas Polres Karo dalam melakukan razia pada minggu dini hari itu. Meliputi Jalan Jamin Ginting, Kalan Kiras Bangun dan Jalan Veteran Kabanjahe. Didalam kota, tiga titik tersebut diduga sering digunakan balap liar maupun trek-trekan yang menggangu pengendara lain,” ungkap Iptu Agus Ita Lestari.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, menambahkan bagi para pengendara yang ingin mengambil sepeda motor yang ke ditilang tersebut, pihaknya memberi syarat agar menunjukkan surat-surat lengkap legalitas kendaraan.
Pemilik juga disuruh mengganti dengan spesifikasi standar yang sesui ditetapkan Polri. Knalpot blong maupun ban ukuran kecil harus diganti yang sesuai standar jika ingin diambil,” pungkas Iptu Agus Ita Lestari. (KS).