AAUI Pekanbaru:Literasi Asuransi di Indonesia 15,76 Persen
Pekanbaru - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pekanbaru menyebutkan bahwa tingkat literasi asuransi Indonesia berdasarkan survei pada 2016 tercatat sebesar 15,76 persen dengan tingkat inklusi keuangan 12,08 persen.
"Hal itu berarti bahwa dari 100 orang penduduk Indonesia, hanya sekitar 16 orang yang baru mengerti atau memahami pentingnya berasuransi, namun hanya sekitar 12 orang saja yang telah menggunakan serta memanfaatkan produk dan jasa perasuransian," kata Ketua AAUI Cabang Pekanbaru Suci Surya Agus di Pekanbaru, Kamis.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki data spesifik mengenai data literasi asuransi khusus di Kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau.
"Tetapi, dari beberapa kali telah dilakukannya literasi dan edukasi kepada para profesional, PNS, guru, siswa sekolah menengah dan mahasiswa melalui program Insurance Goes To Campus, bahkan ibu-ibu rumah tangga, mayoritas dari mereka sudah mengenal jasa asuransi," paparnya.
Bahkan, katanya, sebagian besar dari masyarakat Riau sudah menggunakan dan memanfaatkan jasa asuransi seperti asuransi kesehatan berupa BPJS maupun lainnya, asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, serta asuransi jiwa maupun asuransi Pendidikan.
"Hanya saja, kebanyakan dari masyarakat yang menjadi peserta asuransi adalah karena adanya kewajiban dari aturan pemerintah untuk memiliki asuransi BPJS atau Jasaraharja, atau karena adanya kondisi yang mensyaratkan untuk berasuransi saat kredit melalui bank atau lembaga keuangan Lainnya," jelasnya.
Ia menilai bahwa kedepan masih memerlukan upaya ekstra untuk meningkatkan kesadaran berasuransi kepada masyarakat secara Mandiri.
"Beberapa upaya yang tengah kami lakukan itu diantaranya ialah dengan terus aktif melakukan literasi dan edukasi manfaat maupun pentingnya berasuransi serta memahami tips berasuransi dan prosedur klaim," katanya.
Kemudian, karyawan perusahaan asuransi maupun para agen profesional asuransi serta agen asuransi juga diimbau untuk gencar mengenalkan beberapa produk-produk asuransi yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu seperti asuransi Personal Accident, asuransi sepeda motor, asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, maupun asuransi pengiriman barang.
"Kemudian pihak terkait juga harus aktif melakukan penjelasan terkait hak dan kewajiban pemegang polis atau yang tertanggung, serta menjelaskan syarat dan jaminan polis asuransi agar masyarakat lebih paham tentang apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin untuk menghindari terjadinya sengketa klaim," ujarnya.