Perizinan Perkebunan di Riau Jadi Perhatian BPK
Petunjuk7.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan entry terkait perizinan, sertifikasi dan implementasi pengelolaan perkebunan berkelanjutan, serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan internasional pada Kementerian LHK Kementerian Pertanian di Ruang Kenanga kantor Gubernur Riau, Rabu (27/2/2019).
Poin ini menjadi perhatian untuk mengetahui ketentuan yang dilakukan perusahaan perkebunan yang mengacu pada amanah Undang-undang baik terkait perizinan dan pajak.
Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi penerimaan daerah yang tentunya harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. Wakil Gubernur Riau mengapresiasi langkah yang dilakukan BPK RI tentang perizinan, sertifikasi dan implementasi pengelolaan perkebunan berkelanjutan tersebut.
Sementar Pewakilan BPK RI, Dadang Suwarna menilai, setelah melakukan entry, pihaknya akan memberikan kepada kabupaten/kota. Kemudian dapat menjadi informasi positif bagi daerah tentang data semua perusahaan perkebunan yang memegang izin, sehingga mudah untuk melakukan pemantauan dan mengantisipasi penyalahgunaan dari sektor perkebunan.
Ada beberapa item yang menjadi perhatian. Seperti apakah lahan yang digunakan perusahaan terdapat sengketa atau tidak dengan masyarakat. Perizinan di BPN, tumpang tindih lahan dan termasuk soal Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, pertambangan dan perhutanan (PBB P3).
Diharapkan dengan langkah tersebut dapat juga berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga, tertib administrasi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. (Rij/MCR).