MENU TUTUP

Bupati Digugat LSM KPKP dan GBNN Karo ke Pengadilan, Ikuten Sitepu: Sudah Kita Daftarkan, Boleh Cek

Kamis, 06 Februari 2020 | 21:44:28 WIB Dibaca : 2278 Kali
Bupati Digugat LSM KPKP dan GBNN Karo ke Pengadilan, Ikuten Sitepu: Sudah Kita Daftarkan, Boleh Cek Ketua GBNN Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu saat berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (LSM KPKP ) Kabupaten Karo, bersama Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Karo menyebutkan, sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Karo kepada instansi vertikal pada tahun 2018 dan tahun 2019.

"Sudah kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum. Boleh dicek di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor register : 12/Pdt.G/2020/PN.KBJ. tanggal 06 Februari 2020, " sebut Ketua LSM KPKP Kabupaten Karo Ikuten Sitepu kepada wartawan Kamis (06/02/2020) di Kabanjahe.

Dijelaskan Ikuten, dalam gugatannya Bupati Karo (sebagai tergugat I) digugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta perhari.

Selain itu, disebutkan Ikuten, juga menghukum tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial yang diderita penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100 milliar yang akan dibagikan kepada tenaga pendidik guru honorer serta membangun sekolah-sekolah yang belum layak.

"Itulah yang kita tuangkan dalam gugatan kita. Kalau gugatan kita dikabulkan, tentu rekan-rekan tahu sendiri akibatnya. Seandainya gugatan kita ditolak, atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kita mohon putusan yang seadil -adilnya, " tambah Sitepu.

"Terbukti atau tidak, dikabulkan atau tidak adanya perbuatan melawan hukum kasus ini tetap akan kita lanjutkan keranah pidana. Lagi pula gugatan secara perdata itu hanya adanya ganti rugi, bukan hukum badan. Secara perdata yang kami gugat adanya perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor :123 tahun 2012 ," ujar Ketua GBNN Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu. (KS).


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

2

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

3

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional

4

Saat Hendak Mandi Disungai, Barus Ditemukan Meninggal Di Sungai Lau Kersik Desa Singa

5

Warga Desa Kem - Kem Yang Hanyut Terbawa Arus Sungai Sudah Ditemukan Di Lau Gunung Dairi, Danramil 08/TB : Korban Sudah Diserahkan Kepada Keluarganya