MENU TUTUP

Narkoba: Laju Sepeda Motor Pelaku Distop Reskrim Polsek Mardingding, Akhirnya Ditemukan...

Jumat, 31 Mei 2019 | 17:09:04 WIB Dibaca : 3622 Kali
Narkoba: Laju Sepeda Motor Pelaku Distop Reskrim Polsek Mardingding, Akhirnya Ditemukan... Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mardingding, Jumat (31/5/2019). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Unit Reskrim Polsek Mardinding berhasil mengungkap dua orang pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu tepatnya di Jalan Parsoran, Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Rabu (29/5/ 2019) sekitar Pukul 13:30 WIB.

Kedua pelaku bernama Simon Tarigan (28) warga Dusun, Parseoron, Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding dan Roy Pio Sitanggang (22) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe yang merupakan eks pelajar.

Demikian Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Mardingding kepada www.petunjuk7.com, Jumat (31/5/2019) melalui siaran persnya.

Dijelaskannya, pada Rabu ( 29/5/ 2019) sekitar Pukul 13:30 WIB, ia menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa tersangka diduga menyimpan narkotika jenis sabu - sabu.

Selanjutnya, ungkapnya, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setibanya di Jalan PKS, Desa Lau Pakam tepatnya didepan Kafe Ma Karo, kala iu tersangka tengah mengendarai sepeda motor yang berboncengan mau menuju kearah PKS.

Kemudian, pihaknya bersama pelapor, tutur Solo, lalu menyetop laju sepeda motor tersangka (Simon Tarigan-red). Lantas mengetahui kedatangan petugas langsung membuang satu bungkusan pelastik warna hitam ke tanah.

Tidak butuh waktu lama, langsung pelapor bersama petugas menangkap tersangka dan meyuruh mengambil bingkusan yang dibuang oleh tersangka dan langsung menyuruh membuka bungkusan tersebut, ternyata isinya narkotika jenis sabu - sabu.

" Barang bukti yang diamankan :
1. 8 ( delapan) buah pelastik warna bening masing - masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat brutto 0, 63 gram ( nol koma enam puluh tiga gram) yang kesemusnnya di balut dengan plastik warna bening dan di balut lagi dengan plastik warna hitam . 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Supra X 125 warna hitam tanpa tutup fop dengan nomor polisi BK 5142 UH, nomor rangka MH1JB41166K05199Z dsn nomor mesin JB41E1051924," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mardingding.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mardingding," tutupnya. (KS).


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis