MENU TUTUP

Instruksi Walikota Selama Ramadhan, Satpol PP Pekanbaru: Tempat Usaha yang Bandel Ditutup 

Rabu, 08 Mei 2019 | 21:31:41 WIB Dibaca : 1965 Kali
Instruksi Walikota Selama Ramadhan, Satpol PP Pekanbaru: Tempat Usaha yang Bandel Ditutup  Foto:Rudi Hermansyah/Krc
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru langsung bergerak menyebarkan instruksi walikota ke pelaku usaha. Ini terkait pengaturan operasional tempat usaha: hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi. 

Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan, Rabu (8/5/2019) mengatakan, penyebaran instruksi walikota ini dilakukan terhitung hari pertama bulan ramadan yang lalu.

''Ya kegiatan ini sudah tiga hari sejak Senin. Sasarannya pedagang, seperti KFC, Holland Bakery, tempat hiburan, warnet, pijat, biliyard, gelper, mall, salon dan lain-lain, sesuai instruksi walikota. Adapun tempatnya di seluruh wilayah Kota Pekanbaru,'' terang Agus Pramono lewat pesan elektronik.

Dijelaskan Agus, untuk sanksi tegas, apabila ditemukan pelaku usaha sudah mengetahui instruksi tersebut dan tetap membandel, pihaknya akan menutup tempat tersebut.

"Kita sekalian mengimbau untuk tutup. Kalau rumah makan yang buka diminta untuk tutup. Kalau mau buka, urus spanduk non muslim di DPMPTSP. Kita akan terus mensosialisasikannya. Kegiatan ini kita mulai dari pagi sampai sore. Kalau sudah dikasih edaran, namun  membandel akan dipaksa tutup,'' tegas Agus Pramono.

Untuk diketahui, usai mengadakan pertemuan dengan pengusaha hiburan dan hotel diruang Multi Media, Jumat (3/5/2019) lalu,  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.  

Ada sembilan poin pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H. Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu
menginap di hotel.

Fasilitas ini hanya bisa buka Pukul 21:00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Poin kedua, khusus bagi restoran yang merupakan fasilotas hotel dan pusat perbelanajaan bisa buka selama Ramadan,Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung. (R.Hermansyah/Krc).


Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si