BAI Minta Bupati Kampar Terapkan Inpres 6 Tahun 2019 Tentang RAN - KSB
Petunjuk7.com - Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia (DPP - BAI) meminta Bupati Kampar mengikuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN- KSB) tahun 2019-2024.
Karena sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harusnya daerah serius menindaklanjuti, tanpa alasan ini dan itu.
Lantas, berharap kepada Presiden RI Ir Joko Widodo melalui Menteri terkait memberikan sanksi tegas terhadap daerah yang abai melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2019 tersebut.
"Melakukan kegiatan keluar daerah dengan berbagai urusan tak mengenal Covid-19, namun melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2019 kenapa banyak alasan," demikian dikatakan Anggota DPP - BAI, Ali Halawa kepada wartawan, Kamis (5/11/2020) melalui siaran persnya.
Menurutnya, Inpres Nomor 6 tahun 2019 harusnya menjadi agenda prioritas daerah, karena menyangkut program nasional atau program strategis Presiden.
"Apalagi, Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar telah terbentuk pada bulan Maret 2020, harusnya sudah ada laporan kegiatan. Laporan secara berkala 6 bulan sekali itu wajib," ucap Ali.
"Kita mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memerintahkan kepada tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan tugas," tegas Ali.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim I, Kepala DLH Kabupaten Kampar, Aliman Makmur, menyampaikan, bahwa Tim EUPS Kabupaten Kampar belum dapat menjalankan tugas, dengan alasan Covid-19.
Ia menyatakan berkegiatan ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 bisa menimbulkan klaster baru Covid-19, terlebih status Kabupaten Kampar masih berada dalam zona merah.
"Insya Allah tahun 2021, jika status wilayah ini berubah, Tim baru bisa menjalankan tugas secara maksimal," ucap Aliman Makmur, Rabu kemarin. (rls/bai).