MENU TUTUP

Bapenda Riau Kembali Lakukan Pemutihan Denda Pajak

Rabu, 17 Oktober 2018 | 22:58:12 WIB Dibaca : 1936 Kali
Bapenda Riau Kembali Lakukan Pemutihan Denda Pajak Foto:MC Riau
Loading...

Petunjuk7.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak ini dimulai Senin 22 Oktober, sampai akhir November mendatang. 

"Mulai 22 besok sampai akhir November, kita melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak se Provinsi Riau. Pokoknya gratis," kata Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, Rabu (17/10/18).

Indra berharap, program pemutihan denda tersebut kira dapat dimanfaatkan masyarakat, bagi kendaraannya yang sudah mati pajak. Program pemutihan denda pajak ini juga berlaku semua jenis kendaraan.

"Mau setahun atau pun lebih, pokoknya semua kendaraan. Kita harapkan masyarakat berbondong-bondong datang memanfaatkan program ini. Pokoknya ke belakang kita gratiskan, untuk denda pajaknya," ungkap Indra.

Diharapkan, melalui pemutihan denda pajak ini, dapat merangsang masyarakat untuk mengurus pajak kendaraanya, sekaligu meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan. 

Ada pun berdasarkan laporan dari hasil razia pajak kendaraan yang dilakukan Bapenda dengan melibatkan  kepolisian dan Dinas Perhubungan, setidaknya terdapat 300 kendaraan mati pajak. Masyarakat yang terjaring karena pajak kendaraan mati ini diberi pemahaman. 

"Banyak yang nunggak pajak, potensinya sampai 20 sampai 30 persen. Dari 900 kendaraan yang diperiksa, 300 kendaraan hasil razia tak membayar pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Bapenda Riau ketika dipimpin SF Haryanto  juga memberikan keringanan pembayaran bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut hingga sebesar 50 persen, dipenghujung 2016.

Keringanan tunggakan diberikan berupa keringanan kewajiban pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No.27 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2016. (Rij/MCR).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Petani Karo Mendesak Gubernur Sumatera Utara Supaya Menghentikan Impor Sayur Mayur Dari Luar Sumut

2

Dandim 0205/TK Bersama Forkopimda Gelar Pemusnahan 1 Rante Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Pancur Batu

3

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Pimpin Operasi Pemusnahan 1 Rante Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Pancur Batu 

4

Tempuh Medan Terjal, Kodim 0205/TK Amankan Ladang Ganja Selebar 1 Rante di Pancur Batu

5

SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Unit Berastagi Tambah 1 Mitra Strategis di Mikie Holiday