Masalah Stadion Utama Riau Dituntaskan Tahun Ini
Pekanbaru - Masalah Stadion Utama Riau menjadi salah satu persoalan yang banyak menyita perhatian masyarakat. Bahkan ada anggapan, seolah-olah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membiarkan begitu saja kondisi stadion sehingga nampak tidak terawat.
Tentu anggapan itu tidaklah benar adanya. Pemprov Riau sangat ingin merawat, menjaga dan menggunakan stadion untuk kegiatan olahraga. Hanya saja, Stadion Utama yang dibangun dengan dana lebih kurang Rp 1,3 triliun itu meninggalkan sejumlah persoalan pelik.
Alhamdulillah Stadion Utama ketika itu bisa digunakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Tahun 2012 di Bumi Lancang Kuning. Hanya saja, Stadion Utama setelah itu tidak serta-merta diserahkan kepada Pemprov Riau dan menjadi aset daerah, karena masih banyak sisa pembayaran utang yang harus dilunasi kepada pihak kontraktor.
Karena belum menjadi milik dan aset Pemprov Riau, tentu saja Pemprov tidak bisa merawat, menjaga apalagi menggunakan Stadion Utama untuk kegiatan olahraga. Sesuai aturan, Pemprov Riau tidak bisa mengeluarkan anggaran sedikitpun untuk sekadar merawat Stadion Utama.
Lalu mungkin ada yang bertanya, kenapa sisa pembayaran utang kepada pihak kontraktor tidak dilunasi saja langsung oleh Pemprov Riau, sehingga Stadion Utama yang berdiri megah di kawasan Panam itu langsung menjadi milik dan aset daerah?
Masalahnya tentu tidaklah semudah itu. Banyak persoalan teknis administratif yang kalau tidak disikapi secara hati-hati pasti akan menimbulkan persoalan hukum baru. Sementara seperti kita ketahui, kasus PON Riau telah banyak menyeret pejabat ke ranah hukum.
Kenyataan ini semakin membuat suasana psikologis baik eksekutif maupun legislatif di jajaran Pemprov Riau untuk bersikap lebih ekstra hati-hati lagi dalam menyikapi setiap persoalan hukum yang ada.
Intinya, kita ingin masalah Stadion Utama selesai dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum yang baru di kemudian hari.
Untuk itulah, berbagai langkah dan upaya kita lakukan agar masalah Stadion Utama ini segera selesai. Misalnya, kita minta BPKP sebagai instansi berwenang melakukan audit.
Kita juga minta Universitas Riau sebagai auditor independen melakukan hal yang sama agar sisa utang yang harus dibayar memang sesuai dengan faktanya. Sekali lagi, agar masalah ini tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Terakhir, Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusan kasasi dengan No: 1203 K/Pdt/2015 tanggal 28 Oktober 2015 telah menetapkan agar Pemprov Riau melunasi sisa utang untuk pembayaran khususnya infrastruktur pendukung Stadion Utama.
Total utang yang harus dibayar Pemprov Riau sejumlah Rp 271.974.046.222.97. Untuk itu, pada Tahun Anggaran 2017, Pemprov Riau siap melakukan pembayaran.
Ke depan, kita akan merawat, menjaga dan menggunakan Stadion Utama Riau terutama untuk kegiatan-kegiatan olahraga. Mulai tahun anggaran 2017 ini, Pemprov Riau melalui Dispora juga sudah menganggarkan untuk biaya perawatan. Mudah-mudahan ke depan, Stadion Utama bermanfaat bagi masyarakat Riau.(Tribunpekanbaru.com))