B2PJN II Sumut - Riau dan Kejati Teken MoU Terkait Proses Pendampingan
Petunjuk7.com - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) II Sumatra Utara (Sumut) - Riau bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lakukan penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman (MoU).
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Central ini juga diiringi dengan kegiatan seminar dengan tema peran serta jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan jalan nasional di wilayah B2PJN II di Riau.
Dari kesepakatan nota kesepahaman tersebut, peran jaksa sebagai pengacara negara dari Kejati Riau diharapkan dapat membantu kerja berbagai persoalan di B2PJN terutama berkaitan dengan bidang perdata.
"Prinsipnya melalui pendampingan yang diberikan Kejati terutama berkaitan dengan perdata, kita berharap mereka (Jaksa Negara Kejati) bisa memainkan perannya. Bagi kami juga dapat bekerja sesuai koridor tanpa ada berbenturan secara hukum," kata Kepala B2PJN Wilayah II Riau-Sumut, Selamat Rashidi, Kamis (2/5/19).
Dijelaskan Selamat, selama ini bagi peserta lelang yang kalah dalam penawaran sering berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini cukup menjadi ganjalan dalam melaksanakan program kerja yang dilakukan B2PJN.
Karena itu, diharapkan dengan adanya proses pendampingan oleh jaksa negara yang difasilitasi Kejati Riau melalui nota kesepahaman yang telah dutandatangani tersebut,dapat diselesaikan tanpa menggangu misi pembangunan B2PJN.
"Bagi yang kalah lelang, tidak serta merta mengganggu karena tak tercapainya maksud dan tujuan. Paket kita ini sebagian besar diperuntukan untuk program strategis nasional. Diharapkan semua pekerjaan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Sehingga, apa pun bentuk gangguannya, semua bisa tetap fokus menuntaskan pekerjaan," ujar Selamat.
"Baik di Pokja, untuk proses lelang mau pun di PPK proses sesuai aturan, bekerjalah supaya pelaksanaannya tetap berjalan. Dengan begitu diharapkan, semua pekerjaan yang bisa dapat berjalan dengan lancar," papar Selamat lagi.
Sementara, Kajati Riau Uung Abdul Syakur pasca nota kesepahaman ini, Kejati Riau langsung akan menindaklanjutinya sesuai dengan SKK. Kajati juga berjanji akan memberikan pendampingan sesauai B2PJN, sesuai kerangka hukum yang sudah ditentukan.
"Mungkin nanti terbanyak itu gugatan lelang. Pak Kepala Balai sudah mengantisipasinya melalui proses pendampingan. Dan inipun sudah ada yang mengugat, ke PTUN. Berarti ibu dari sisi perdatanya. Nanti kita wakili. Kalau pun ada juga terjadi di lapangan kita kembali lakukan pendampingan. Prinsipnya kami ingin proses pekerjaan yang dilakukan B2PJN dapat berjalan dengan baik. Jangan sampai ada gangguan," papar Uung. (Rij/MCR).