Kasus Pencurian di Desa Gongsol Sempat Heboh, Akhirnya Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Petunjuk7.com - Terkait masalah dugaan pencurian di Desa Gongsol, pihak Polsek Simpang Empat sudah mengamankan pelaku berinisial YM.
Kabarnya YM akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Kepala Desa Gongsol Syahmidun Sitepu menjawab www.petunjuk7.com, Rabu (3/4/2019) ketika dihubungi melalui via ponsel.
Kepala Desa Gongsol menyebutkan, hasil musyarawarah yang diadakannya bersama masyarakat Desa Gongsol, Selasa (2/4/2019) malam tidak jadi mengusir pelaku dari Desa Gongsol lantaran pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat.
"Namun walau pun sudah ada kesepakatan, saya minta kepada pendatang agar segera mengurus administrasinya baik KTP dan KK supaya pemerintahan desa pun tau dimana tempat tinggal sebenarnya, " kata Syamidun.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat heboh, dipicu oleh masalah pencurian oleh oknum masyarakat Nias, ratusan massa berkumpul mengadakan penertiban dan silaturahmi bersama Camat Merdeka, Drs. Oberlin Abri V. Sembiring, Danramil 04/SE Kapten Kav. J. Surbakti, Kapolsek Berastagi Iptu Dedy S. Ginting, SH., Kepala Desa Gongsol, Syahmidun Sitepu, Kepala Desa Merdeka, Karius Surbakti, Babinsa, Babinkamtibmas,
masyarakat Desa Gongsol, masyarakat Desa Merdeka dan masyarakat suku Nias bertempat di Lapangan Mare - mare, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (2/4/2019) sekitar Pukul 09:00 WIB.
Pasalnya, seorang pemilik warung bernama Rosmini Br Surbakti (70)
Warga Dusun Lau Sungsang, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, mengaku diduga menjadi korban pencurian oleh oknum suku Nias yang bernama YM (21) warga Dusun Lau Sungsang, Desa Gongsol, Kecamatan, Merdeka Kabupaten Karo disebut baru sekitar dua minggu bermukim disana yang datang dari Nias.
Menurut pengakuan Rosmini Br Surbakti peritiwa tersebut pada Senin (1/4/2019) sekitar Pukul 13:15 WIB di Dusun Lau Sungsang.
Memang sebut Rosmini Br Tarigan tidak ada mengalami kerugian materil lantaran pelaku kala itu melarikan diri karena warga sekitar mengetahui aksi pelaku.
Akan tetapi, katanya, pelaku saat melakukan aksi, sebelumnya pelaku mencoba ingin membunuhnya.
Tuntutan Masyarakat
Dari hasil penertiban dan silahturahmi tersebut menyimpulkan sebagai berikut:
1. Masyarakat setempat agar pelaku menyerahkan diri paling lambat 4 x 24 jam terhitung ini atau hari Jum'at paling lambat.
2. Masyarakat suku Nias yang tidak punya Identitas agar meninggalkan kedua desa tersebut apabila pelaku tidak menyerahkan diri
Untuk itu, Kepala Desa Gongsol Syahmidun Sitepu dimintai tanggapannya kepada www.petunjuk7.com melalui via ponsel mengatakan, bahwa terkait masalah tersebut akan mengundang masyarakat Desa Gongsol dan pendatang untuk merembukkannya.
"Nanti malam kita akan undang seluruh masyarakat Desa Gongsol dan masyarakat pendatang agar ngumpul nanti di balai desa bersama Muspika Kecamatan Merdeka agar kita rumbukkan nanti," terangnya.
"Macam mana baiknya permasalahan ini. Jadi kita usir pun nanti warga pendatang ini, imbasnya nanti kepada masyarakat Desa Gongsol ini juga. Karena tenaga mereka juga banyak juga sebagai buruh tani di ladang masyarakat Desa Gongsol ini . Jadi nanti malam kita akan rembukkan kembali. Jadi masalah administrasinya pun nanti akan kita tertinkan semua, baik KTP dan KK," kata Kepala Desa Gongsol.
Ditambahkan, Kepala Desa Gongsol meminta kepada terduga pelaku supaya menyerahkan diri.
"Jadi untuk terduga pun agar segeralah menyerahkan diri. Kami tunggu sampai hari Jumat ini. Apabila nanti tidak juga menyerahkan diri , kami dari Pemerintahan Desa Gongsol dan Desa Merdeka tidak segan - segan akan mengambil tindakkan yang tegas," tandasnya.
Laporan:KS